Farida Trisnaningtyas / Jibi / Ni Putu Eka W. / Tika Sekar Arum | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA — Nasabah perbankan yang ingin mendapatkan subsidi bunga berkaitan dengan restrukturisasi atau keringanan kredit harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang telah diundangkan 11 Mei 2020. Ada empat syarat yang harus dipenuhi nasabah perbankan atau lembaga pembiayaan. Empat syarat itu seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (12/5/2020).
Pertama, nasabah merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan atau koperasi dengan plafon atau nilai kredit paling tinggi Rp10 miliar.
Solopos Hari Ini: Transmisi Lokal bakal Kian Sporadis
Solopos Hari Ini: Transmisi Lokal bakal Kian Sporadis
Kedua, tidak termasuk daftar hitam nasional. Daftar hitam atau blacklist menurut kamus istilah populer perbankan Bank Indonesia didefinisikan sebagai daftar nama nasabah individu, badan hukum, atau perusahaan yang terkena sanksi dari bank.
Sanksi itu terkait dengan tindakan nasabah tersebut yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat.
Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar (kredit lancar), atau kolektibilitas 1 dan 2. Sederhananya, angka kolektibilitas menunjukkan kelancaran seorang nasabah membayar utang atau cicilan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005, ada lima kolektibilitas kredit yang jadi ukuran bank untuk menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman nasabah.
Ingat 377 Pohon yang Dipindahkan karena Proyek Flyover Purwosari, Ini Kondisi Terkini
Kolektibilitas 1 berarti lancar. Angka 1 menunjukkan peminjam atau debitur selalu bayar utang tepat waktu. Sedangkan kolektibilitas 2 adalah status dalam perhatian khusus (DPK), yang berarti peminjam menunggak pembayaran utang 1-90 hari.
Kolektibilitas 3 menunjukkan status kredit kurang lancer. Peminjam dikatakan masuk status ini jika menunggak pembayaran utang 91-120 hari. Selanjutnya, kolektibilitas 4 dan 5 berarti nasabah menunggak lebih dari 121 hari.
Syarat keempat, nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Bisa juga nasabah tengah dalam proses mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Tak Terdampak Corona, Sragen Tetap Bangun 2 Pusat Kuliner Senilai Rp2,1 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas berwenang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga tersebut. Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur diatur dalam peraturan menteri.
Sementara itu, banyak nasabah di Soloraya menginginkan keringanan kredit. Hal ini tampak dari beberapa aduan mengenai hal itu yang masuk ke OJK Solo.
Palsukan Daging Sapi Pakai Daging Babi, Warga Solo Dibekuk di Bandung
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Solo, Antonius Yudhianto, mengatakan ada 41 peminjam/debitur yang mengadu terkait restrukturisasi atau keringanan kredit. Menurut dia, pengaduan yang masuk paling banyak adalah dari debitur perusahan pembiayaan, yakni 24 orang.
Perinciannya, debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 24 orang, perbankan umum 12 orang, bank perkreditan rakyat (BPR) empat orang, dan pinjaman online satu orang.
“Pengaduan tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, khususnya perusahaan pembiayaan karena mereka yang memberikan keputusan restrukturisasi kredit [perusahaan pembiayaan],” jelas dia, Minggu (10/5/2020).