Bisnis
Senin, 8 Juni 2020 - 16:40 WIB

Hai Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga Punya Kredit Perumahan Seperti Tapera Lho!

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki layanan kredit perumahan seperti yang kelak ditawarkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Porgram ini bahkan sudah bisa dinikmati sejak 2017. Pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membayar iuran lagi untuk menikmati layanan tersebut.

Advertisement

Layanan semacam Tapera, masuk dalam manfaat layanan tambahan atau MLT pemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Era New Normal di Ojek Online, Penumpang Bawa Helm Sendiri

Advertisement

Era New Normal di Ojek Online, Penumpang Bawa Helm Sendiri

Berdasarkan dokumen sosialisasi MLT Perumahan Pekerja yang diperoleh Bisnis.com, pemilikan rumah akan menjadi manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek selain empat manfaat utama yang tersedia saat ini.

Pemberian MLT diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut diatur bahwa peserta bisa memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Advertisement

Beroperasi 8-11 Juni, Ini Syarat Naik Kereta Luar Biasa

Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, skema iuran Tapera mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta membayar iuran 3% setiap bulan (disokong perusahaan 0,5% dan peserta 2,5%). Peserta yang ingin mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah Tapera bisa membuat pengajuan.

Jika hak itu tidak digunakan, iuran peserta bakal terus dihimpun dan bisa diambil ketika pensiun. Tapera memancing pro dan kontra sebab tak semua pihak setuju. Ada yang menuding Tapera membebani rakyat.

Advertisement

Sementara itu, saat dihubungi Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya telah menggulirkan program MLT berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja sejak pertengahan 2017.

Alhamdulillah, Bayi 1 Tahun asal Joyotakan Solo Sembuh dari Covid-19

"Program MLT ini diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BP Jamsostek," ujar dia, Senin.

Advertisement

Irvansyah menambahkan bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama setahun dan belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa penambahan iuran.

Berdasarkan dokumen BPJS Ketenagakerjaan, terdapat empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Sudah Kangen Piknik, Kapan Objek Wisata di Klaten Buka? Ini Kata Pemerintah

Syarat Manfaatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa memperoleh manfaat pembiayaan perumahan, seperti terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun. Syarat lainnya, tertib administrasi dan iuran, serta memenuhi syarat dan ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemberian manfaat tambahan tersebut telah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa tahun, tetapi kerap menemui sejumlah kendala.

Lagi, Pasien Covid-19 dari Madegondo Sukoharjo Dinyatakan Sembuh

Dalam dokumen tersebut tertulis sejumlah kendala seperti kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerah dan sosialisasi MLT yang belum dirasakan semua peserta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan pun kerap belum memahami mekanisme BI checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai syarat pencairan MLT. Selain itu, dukungan dari perusahaan pemberi kerja pun dinilai masih kurang dan lokasi perumahan kerap jauh dari tempat kerja.

Akhir-akhir ini isu perumahan bagi pekerja kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Tapera, tetapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat pembiayaan perumahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif