Bisnis
Selasa, 28 Desember 2021 - 11:33 WIB

Hadapi Aksi Mogok Pegawai, Ini Perintah Ahok kepada Bos Pertamina

Muhammad Ridwan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama memberikan sejumlah arahan kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk mengatasi rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Komisaris Utama yang akrab disapa Ahok itu mengarahkan agar manajemen melakukan koordinasi dengan stakeholders eksternal, seperti pihak berwenang, pemerintah, dan masyarakat.

Advertisement

Selain itu, manajemen diminta untuk berkomunikasi secara persuasif dengan pekerja yang bukan merupakan anggota serikat pekerja agar tidak terpengaruh dengan ajakan mogok kerja.

“Pastikan seluruh HC di Pertamina Group komunikatif, responsif, dan solutif atas setiap pertanyaan mengenai SDM dari pekerja, termasuk klarifikasi tentang penempatan jabatan, remunerasi, serta kebijakan flexible working yang saat ini sudah dibatalkan, dan kalaupun dijalankan maka akan ada proses komunikasi lebih lanjut dengan pekerja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (27/12/2021).

Advertisement

“Pastikan seluruh HC di Pertamina Group komunikatif, responsif, dan solutif atas setiap pertanyaan mengenai SDM dari pekerja, termasuk klarifikasi tentang penempatan jabatan, remunerasi, serta kebijakan flexible working yang saat ini sudah dibatalkan, dan kalaupun dijalankan maka akan ada proses komunikasi lebih lanjut dengan pekerja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Gara-Gara UU Cipta Kerja dan Covid-19, DPRD Wonogiri Tak Ajukan Perda

Di samping itu, Ahok meminta manajemen untuk melakukan pemetaan terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja yang bisa menjembatani diskusi lanjutan, baik tentang rencana mogok kerja maupun terkait perjanjian kerja bersama (PKB).

Advertisement

Ahok menambahkan, manajemen diminta untuk memastikan proses negosiasi terkait dengan PKB untuk perlu diketahui oleh seluruh pekerja di lingkungan Pertamina yang akan dilakukan secara daring.

“Apabila worst case terjadi mogok kerja, manajemen harus memastikan tidak ada operasional Obvitnas [Objek Vital Nasional], serta pelayanan BBM [bahan bakar minyak] kepada masyarakat yang terganggu,” ujarnya.

Baca Juga: Kritik Pertamina, DPR Sebut Kenaikan Harga LPG Saat Pandemi Tidak Tepat

Advertisement

Sebelumnya, Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihak manajemen masih belum membuka jalur komunikasi secara langsung dengan serikat pekerja.

Sementara itu, tuntutan yang diberikan kepada Kementerian BUMN juga masih belum mendapatkan tindak lanjut. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan telah merespons tuntutan para serikat pekerja itu sejak 2 hari surat tersebut dilayangkan.

Dia mengatakan, Kemenaker langsung menindaklanjuti surat tersebut dengan mengundang para pihak terkait untuk bertemu.

Advertisement

“Solusi dari Kemenaker, akan dilakukan kembali pertemuan lanjutan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif