SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu menggendong bayi. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO–Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Sunny Ummul Firdaus menyebut ada beragam tantangan bagi perusahaan dalam implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naskah RUU KIA menjadi UU dengan perubahan judul menjadi UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) di Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan. UU tersebut disahkan DPR pada saat rapat Paripurna pada Selasa (4/6/2024).

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

UU tersebut memuat perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

UU KIA juga mengatur tentang penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Terkait hal itu, Sunny menjelaskan ada beberapa tujuan perpanjangan cuti melahirkan yang diharapkan bisa membawa manfaat. Tujuan tersebut di antaranya, untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental ibu pascamelahirkan.

Kemudian, untuk meningkatkan kesehatan dan perkembangan bayi melalui pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif serta memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk menyesuaikan diri dengan peran baru sebagai orang tua.

Lebih lanjut, Sunny menyebut ada tantangan yang perlu dipertimbangkan sebagai dampak aturan ini. Di antaranya adalah dampak terhadap produktivitas dan beban kerja perusahaan, serta bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan secara efektif di berbagai sektor pekerjaan.

“Ketakutan bahwa perusahaan mungkin menghindari mempekerjakan pekerja perempuan karena kebijakan cuti melahirkan yang lebih panjang adalah hal yang wajar. Alasan perusahaan dapat dimaklumi karena akan berdampak pada biaya tambahan yang harus mereka tanggung untuk menggantikan karyawan yang mengambil cuti melahirkan selama enam bulan,” terang Sunny saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/6/2024).

Dia menilai produktivitas perusahaan akan berpengaruh pada kelancaran operasi perusahaan. Terutama bagi perusahaan kecil yang mungkin sulit mencari pengganti sementara.

Sunny menyebut ada risiko perusahaan bisa lebih memilih untuk mempekerjakan laki-laki atau perempuan yang lebih tua atau tidak mungkin mengambil cuti melahirkan panjang.

“Apakah dengan RUU KIA ini bisa menjamin kepastian perlindungan hukum bagi pekerja perempuan? Untuk dapat mewujudkan maka pemerintah bisa memberikan insentif pajak atau subsidi bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan dan mendukung kebijakan cuti melahirkan yang panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92, Endang Setiowati, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (9/6/2024), menilai aturan ini bisa menjadi bumerang bagi pekerja perempuan. Bisa jadi, perusahaan tidak lagi melirik perempuan untuk direkrut.

Endang menyebut durasi cuti melahirkan yang bisa mencapai enam bulan mensyaratkan hal-hal tertentu yang berimbas pada kesehatan seorang ibu.

Pada bagian lain, Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Sri Saptono Basuki, menilai UU KIA bisa jadi berimbas pada perubahan strategi terkait rekrutmen tenaga kerja.

Menurut dia, peran perempuan dalam bekerja menjadi terkondisi akibat aturan itu. Tidak hanya berimbas kepada industri besar, namun menurutnya juga akan berdampak pada industri kecil dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya