SOLOPOS.COM - Syarat mendaftar sertifikasi halal 2023. (Istimewa/Kemenag.go.id).

Solopos.com, SOLO — Program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Solo oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dibuka sampai hari ini.

Berdasarkan data nasional, pendaftaran sertifikasi gratis itu dimulai 2 Januari 2023 dan berakhir ketika kuota satu juta sertifikasi gratis telah terpenuhi.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dilansir dari situs resmi kemenag.go.id, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha bisa langsung mengakses situs ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Sementara, dilansir dari situs yang sama, berikut ini syarat-syarat pendaftaran sertifikasi gratis tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Sihati 2023 di Solo

Di Solo, total ada 90 sertifikasi halal gratis yang akan dibagikan pada pekan ini.

Pendampingan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dilakukan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang terletak di Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Program Sehati  merupakan bagian dari upaya pemerintah mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikat halal. Kuota program Sehati sebanyak satu juta pelaku UMKM di Indonesia melalui skema self declare.

Program Satu Juta Halal UMKM tersebut didasarkan amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 mengenai proses produk halal semua pelaku usaha dengan kategori makanan, minuman, dan tambahan pangan wajib bersertifikat halal serta memenuhi sistem jaminan produk halal.

Pemerintah berencana memberlakukan kewajiban sertifikat halal secara resmi pada 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai amanah perundang-undangan dalam menjaga kehalalan produk.

Konsultan PLUT-KUMKM Kota Solo, Teguh Widi Setyahadi, menguraikan hampir setiap bulan, ada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dari BPJPH.

“Jumat [12/5/2023] besok kami ada serah terima sertifikat halal di PLUT. Ada kurang lebih 90-an sertifikat,” papar Teguh saat dihubungi Solopos.com, pada Rabu (10/5/2023).

Teguh mengatakan saat ini setidaknya ada 300 pelaku UMKM di Solo telah mengantongi sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.

Pelaku UMKM terus didorong untuk mengingat pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang mereka jual. Selain jaminan untuk konsumen, sertifikasi halal berperan untuk menambah value dan branding produk.

Dengan adanya program sertifikasi halal gratis ini, Teguh berharap mampu menambah kesadaran pelaku usaha kuliner atas pentingnya label halal pada produk mereka.

Sementara, pendaftaran sertifikasi halal gratis bisa melalui laman Pelayanan Terpadu Satu Pintu yakni di situs halal.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya