Bisnis
Kamis, 21 April 2022 - 14:29 WIB

Gratis Hlo, Begini Cara Menukar Uang Baru Secara Online Gratis

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan uang sesuai menukarkan uang baru di mobil kas keliling di Pasar Legi, Solo, Jumat (1/4/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA – Jelang hari raya Lebaran, masyarakat biasanya akan mencari cara untuk menukar uang baru, yang saat ini bisa dilakukan secara online.

Tenang, Bank Indonesia (BI) kini telah menyiapkan uang baru layak edar sehingga masyarakat dapat menukar uang rupiah dengan lembaran uang baru. Kini tradisi menukar uang baru ini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi PINTAR.

Advertisement

Terlebih, tidak ada biaya tambahan dalam proses penukaran uang baru. Jadwal penukaran uang diadakan mulai 4 hingga 29 April 2022 mendatang.

Penukaran uang baru secara online bisa dilakukan untuk pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.

Advertisement

Penukaran uang baru secara online bisa dilakukan untuk pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru di Boyolali Tapi Tanpa Tambah Biaya? Cek Lokasinya

Melansir dari Instagram Bank Indonesia pada Kamis  (21/4/2022), ini cara menukar uang baru secara online:

Advertisement

2. Buka situs https://pintar.bi.go.id

3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

Advertisement

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Lakukan pengisian data pemesanan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

Advertisement

8. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 di Polres Sukoharjo, Bisa Tukar Uang Baru Loh

Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru secara Online

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai h-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif