SOLOPOS.COM - Tarif ojek online direncanakan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, LAMPUNG – Komisi V DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Gojek), PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) mengenai tarif ojol atau ojek online.

Pertemuan dengan tiga perusahaan aplikasi itu membahas soal penerapan regulasi tarif layanan transportasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 667/2022. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan dukungannya terhadap regulasi mengenai tarif ojek online tersebut.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Tarif baru yang resmi berlaku September 2022 lalu itu dinilai sudah pas dan menyesuaikan dengan kondisi penaikan harga BBM, inflasi, maupun penurunan daya beli masyarakat pascapandemi. “Kenaikan yang terlalu tinggi juga menjadi tidak kondusif karena daya beli juga sedang menurun. Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, kami juga perwakilan mitra pengemudi,” ujar Head of Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Shinto juga mengapresiasi penyesuaian jarak tempuh minimum dari 1-5 kilometer (km) menjadi 1-4 km. “Karena mayoritas pengguna kami itu menggunakan transportasi 1 sampai 4 kilometer. Contohnya, mayoritas pengguna kami sebenarnya menggunakan GoRide dan GoCar itu sebagai first dan last mile untuk ke [simpul] trasnportasi umum,” lanjutnya.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Driver Ojol Air Asia, Begini Langkahnya

Senada, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menilai pedoman biaya jasa ojek online yang diatur Kemenhub sudah cukup sesuai dengan kondisi perekonomian terkini. Dia juga menilai hitungan jarak tempuh yang awalnya minimal 5 km, memberatkan mitra pengemudi.

Pada KM No. KP 564/2022 (yang dicabut dan dirubah menjadi KM No. KP 667/2022), penaikan tarif sekitar 30-50 persen dan ongkos minimum yakni 5 km. Hal tersebut menyebabkan penurunan order di level mitra pengemudi.

“Kenaikan tersebut menurunkan order sampai 70 persen untuk trip jarak dekat. Karena mereka [konsumen] keberatan sehingga menurunkan pendapatan pengemudi,” ujar Ridzki pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Orang Indonesia Ternyata Suka Belanja pakai Paylater

Maxim juga ikut menerima tarif yang diatur oleh Kemenhub tersebut. Kendati demikian, Maxim mengklaim bahwa menerima komplain dari pemerintah daerah mengenai sejumlah perusahaan lain yang belum menerapkan KM No.KP 667/2022.

Menurut Legal Counsel Maxim, Jerio Rorimpandey, terdapat komplain dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan mitra mereka terkait dengan perusahaan aplikasi lain yang secara komisi tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam KM No.KP 667/2022. “Kedua juga ada komplain mengenai biaya-biaya tambahan yang sebenarnya pada meeting-meeting sebelumnya dengan kementerian, itu seharusnya sudah masuk komponen komisi. Tapi ternyata belum,” tuturnya. Seperti diketahui, KM No. KP 667/2022 diterbitkan pada September 2022 setelah adanya penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain penaikan biaya tarif layanan ojek online, regulasi tersebut juga di antaranya menurunkan batas maksimal biaya sewa aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi kepada perusahaan yakni dari 20 persen menjadi 15 persen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Gojek, Grab, dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya