Bisnis
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:56 WIB

GIMNI Jamin Produksi Minyak Goreng Lancar, Begini Alasannya

Reni Lestari  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja melayani warga yang antre membeli minyak goreng di pertokoan kawasan Pasar Legi Solo, Selasa (22/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA–Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memastikan produksi minyak goreng lancar, seiring berlakunya skema subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022.

Advertisement

Baca Juga: BPDPKS Tunggu Mekanisme Klaim Produsen Minyak Goreng Subsidi

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan volume produksi seluruh anggota asosiasi sekitar 8.400 ton per hari. Angka tersebut lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan minyak curah nasional sebesar 319.000 ton per bulan.

Advertisement

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan volume produksi seluruh anggota asosiasi sekitar 8.400 ton per hari. Angka tersebut lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan minyak curah nasional sebesar 319.000 ton per bulan.

“Kami siap anggota GIMNI mau membanjiri [pasar dengan minyak sawit]. Supaya jangan macam-macam lagi. Persoalan sesimpel ini ribut satu republik, itu kan aneh,” ujar dia, Rabu (23/3/2022).

Sahat mengatakan beleid anyar ini menghadirkan skema bisnis yang pasti kepada produsen khususnya bagi pabrikan yang tidak terintegrasi dengan usaha perkebunan sawit.

Advertisement

Sebelumnya, Sahat mengeluhkan pabrikan yang tak memiliki usaha kebun sawit, menahan produksinya karena harga khusus CPO dengan skema domestic price obligation (DPO) tak merata penerapannya di lapangan.

Sebelum kebijakan DPO dan DMO dicabut, harga khusus CPO senilai Rp9.300 per kg dan palm olein Rp10.300 per kg belum sepenuhnya ditransmisikan di tingkat produsen minyak goreng.

Sementara itu, ada 34 produsen minyak goreng di bawah GIMNI, dan hanya 16 pabrikan yang terintegrasi perkebunan sawit. Menurut Sahat, skema baru yang dikeluarkan Kemenperin menjadikan proses bisnis lebih tertib karena semua produsen diwajibkan berpartisipasi.

Advertisement

“Jadi yang boleh menggelontorkan minyak goreng curah bersubsidi itu hanya yang terdaftar di SIINas [Sistem Informasi Industri Nasional], jadi tidak mbalela seperti yang lalu-lalu. [Kebijakan] yang lalu-lalu itu, [seolah] semua ikut, tetapi semua juga tidak ikut, jadi tidak jelas. Kalau ini lebih tertib,” jelas dia.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Ganjar Sindir Menteri Perdagangan

Sementara itu, Permenperin No.8/2022, seluruh produsen minyak goreng yang berjumlah 81 pabrikan wajib mendaftar program ini. Sahat memastikan semua produsen minyak goreng bakal mendaftar pada hari ini untuk kemudian mengikuti pengaturan dan proses bisnis yang disyaratkan pemerintah.

Advertisement

“Tidak mungkin [merembes], semua ada di SIINas, berapa yang dikirim ke distributor tercatat di situ, pakai surat jalan dari Kementerian Perindustrian, dari distributor ke agen surat jalannya jelas. Bisa dilihat stoknya berapa,” jelas Sahat.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ada Skema Subsidi, GIMNI Jamin Produksi Minyak Goreng Lancar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif