Bisnis
Rabu, 20 April 2022 - 14:24 WIB

GIMNI Ancam Mundur, Kemenperin: Tidak Berkaitan Kasus Hukum Migor

Reni Lestari  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja melayani warga yang membeli minyak goreng curah saat digelar operasi pasar di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (21/3/2022). Operasi pasar minyak goreng curah yang digelar Pemda setempat bekerja sama dengan pihak distributor itu menyalurkan lima ton minyak goreng curah yang dijual seharga Rp13 ribu per liter. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Solopos.com, JAKARTA–Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) merespons perkembangan dugaan korupsi suap minyak goreng dengan mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi saat ini jika duduk perkara tidak diperjelas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pelaku usaha untuk tetap tenang sehingga dapat mencari solusi bersama di tengah sengkarut yang belum juga selesai ini.

Advertisement

“Kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Pengusaha Jadi Tersangka Suap Ekspor Migor, Begini Ancaman GIMNI

Advertisement

Baca Juga: Pengusaha Jadi Tersangka Suap Ekspor Migor, Begini Ancaman GIMNI

Dia mengatakan kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat. Dia pun berharap kejadian ini tidak menyurutkan upaya yang telah dibangun sejauh ini oleh Kemenperin terkait distribusi minyak goreng curah bersubsidi.

“Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” ujar dia.

Advertisement

Angka tersebut sesuai perkiraan Kemenperin pada pekan lalu, bahwa rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi pada pekan ketiga April 2022 akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, atau memenuhi kebutuhan secara nasional.

Baca Juga: Mendag Susah Ungkap Mafia Migor, Eh Ternyata Anak Buahnya Sendiri

Dia mengingatkan program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Advertisement

Produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.

“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas dia.

Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini. Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk pengemasan ulang, industri menengah dan besar, serta ekspor. Meski pembayaran klaim subsidi belum berjalan, Agus memastikan hal itu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS. Menurutnya, sistem online akan memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Diancam Pelaku Usaha Minyak Goreng, Menperin: Program Minyak Goreng Curah Tidak Berkaitan dengan Kasus Hukum Ekspor Minyak Sawit!

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif