Bisnis
Jumat, 16 Desember 2022 - 22:04 WIB

Genjot Percepatan Akses Keuangan UMKM, OJK Luncurkan 3 Kebijakan Ini

Alifian Asmaaysi  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memacu akselerasi penyaluran kredit pada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar tembus 30 persen pada 2024 mendatang.

Guna mendukung hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat menjelaskan akan memfokuskan proses digitalisasi keuangan untuk memperlebar akses keuangan daerah khususnya sektor UMKM. “Melalui tim percepatan akses dan keuangan daerah, OJK secara aktif melakukan monitoring dan koordinasi dalam bentuk pengembangan UMKM khusunya di daerah,” pungkas Teguh dalam acara Daya Fest yang digelar oleh PT Bank Tabungan Pensiun Nasional, Tbk. (BTPN), Jumat (16/12/2022).

Advertisement

Lebih lanjut, OJK juga mengeluarkan 3 kebijakan guna mendukung ekspansi UMKM di antaranya, business matching, kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) serta menelurkan platform UMKM-MU. Secara rinci Teguh menjelaskan, business matching merupakan agenda yang digelar OJK dalam mempertemukan pelaku UMKM dengan pembeli atau pemberi dana.

“Sementata kredit pembiayaan melawan rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMKM dalam upaya mengurangi ketergantungan atau pengaruh entitas kredit informal atau ilegal,” pungkas Teguh. Untuk diketahui, hingga saat ini K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) sebanyak 337.940 debitur dengan total kredit tersalurkan senilai Rp4,4 triliun.

Terakhir, UMKM-MU merupakan platform yang dikembangkan OJK untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam memperluas akses pasar digital. Di samping itu, OJK turut berkomitmen untuk memacu akselerasi digital pada industri perbankan sebagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan pada sektor UMKM.

Advertisement

Baca Juga: Resmi Disahkan DPR, Berikut Pasal-Pasal Penting UU PPSK

“Akselerasi digital perbankan juga diharapkam dapat meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mendorong perluasan inklusi keuangan termasuk menyasar umkm,” tambah Teguh. Ke depannya, OJK akan terus bersinergi bersama pemerintah, Bank Indonesia serta pemangku kepentingan UMKM lainnya dalam mempercepat realisasi target penyaluran kredit kepada UMKM.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Genjot Percepatan Akses Keuangan UMKM, OJK Luncurkan 3 Kebijakan Ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif