Bisnis
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:00 WIB

Geger Pajak Sepeda, Ternyata Pernah Ada di Era Orde Baru

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peneng sepeda zaman dulu yang dijual di akun pelapak Shopee. (IStimewa/Shopee)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bisa saja memungut pajak sepeda karena praktik ini sudah pernah dilakukan sejak zaman Hindia Belanda, bahkan pada era Orde Baru.

Pendiri Insititut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang mengatur mengenai sepeda. Termasuk, apakah sepeda itu perlu dipajaki atau tidak.

Advertisement

“Instran, LSM Transportasi yang kami dirikan sejak 2001 justru mendorong agar sepeda diregulasi, termasuk dipungut pajak. Ketika masa lalu namanya plombir dan yang sudah bayar pajak dipasangi peneng,” jelas dia seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (30/6/2020).

Heboh Pajak Sepeda, Kota Ini Sudah Menerapkan Lho!

Advertisement

Heboh Pajak Sepeda, Kota Ini Sudah Menerapkan Lho!

Dia mengingat hingga pertengahan dekade 1980-an di Kota Jogja masih sering dilakukan operasi sepeda-sepeda yang belum bayar pajak. Sepeda belum bayar pajak bisa diketahui melalui peneng-nya. Sepeda juga dapat dikenai tarif parkir.

Dia menegaskan alasan sepeda perlu bayar pajak dan dikenai tarif parkir agar memiliki hak yang sama dengan kendaraan bermotor. Selama ini, pesepeda menjadi kendaraan nomor ketiga setelah mobil dan motor. Lantaran itu, di tempat-tempat umum tidak tersedia tempat parkir.

Advertisement

Sepeda Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Kemenhub

Pemerintah Tak Keliru Bikin Regulasi Sepeda

Masalahnya, terang Tyas, yakni nilai pajak dan tarif parkir yang saat ini merupakan domain kebijakan teknis yang dapat ditentukan oleh masing-masing daerah.

Pada intinya, dia menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak keliru bila mengatur sepeda. Oleh karena itu, tidak ada salahnya pula bila Kemenhub maupun Dinas Perhubungan membuat kajian sebagai dasar untuk meregulasi sepeda di era new normal.

Advertisement

Jangan Lupa Lur, Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik

Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang LLAJ sebetulnya posisi sepeda sudah jelas. Pasal 25 mengamanatkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat (ayat 1 butir f).

Pasal Pasal 45 ayat (1) juga mengamanatkan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi trotoar, lajur sepeda, dan tempat penyeberangan pejalan kaki.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif