Bisnis
Senin, 20 Juni 2022 - 14:16 WIB

Garuda Indonesia Lolos PKPU, Apa Maksudnya?

Thomas Mola  /  Anitana Widya Puspa  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto dokumentasi pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. (Bisnis-Dedi Gunawan)

Solopos.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) lolos dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian.

Garuda Indonesia dinyatakan lolos PKPU setelah sebanyak 347 dari 365 kreditur (95,07 persen) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan maskapai penerbangan pelat merah itu.

Advertisement

Dengan hasil PKPU tersebut, Garuda lolos dari ancaman pailit. Ditha Wiradiputra, Pengajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengapresiasi upaya Kementerian BUMN untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.

“Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah pailit. Garuda harus berterimakasih kepada pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit,” katanya dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).

Advertisement

“Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah pailit. Garuda harus berterimakasih kepada pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit,” katanya dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).

Ditha menjelaskan dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.

Baca Juga: Mau Tarik Utang Baru Rp11,6 Triliun, Apa Rencana Garuda Indonesia?

Advertisement

Menurutnya, jika tambahan PMN tidak diturunkan usaha Menteri Erick menyelamatkan garuda akan sia-sia-sia. Kendati PNM tidak bisa menutupi seluruh utang Garuda, tetapi tambahan PMN ini mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.

“Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap setelah lolos PKPU Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit.

Advertisement

Baca Juga: Ini Alasan Garuda Indonesia 2 Kali Lakukan Right Issue

Garuda diminta beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi. Menurutnya, jika terjadi inefisiensi dan missed management, maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia mengingat dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat.

“Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN,” kata Ditha.

Advertisement

Setelah Garuda lolos PKPU Ditha mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Dengan PP yang baru tersebut, menurut Ditha, bisa dijadikan alat bagi manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan BUMN.

Baca Juga: Ini Jenis 7 Pesawat Garuda Indonesia untuk Mengangkut Jemaah Haji

“Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak jangan coba-coba membuat BUMN rugi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio optimistis setelah lolos PKPU kinerja perseroan akan menunjukkan tren perbaikan pada tahun ini.

Ke depan selama jangka waktu hingga 3 tahun mendatang, Garuda akan menghasilkan profitabilitas. “Kinerja membaik akhir tahun ini, kalau profitnya 2-3 tahun mendatang,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Itulah ulasan tentang Garuda lolos PKPU yang antara lain maksudnya Garuda lolos dari ancaman pailit setelah sebanyak 347 dari 365 kreditur (95,07 persen) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan maskapai penerbangan pelat merah itu.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif