Bisnis
Rabu, 11 Mei 2022 - 05:35 WIB

Garuda Indonesia Ajukan Lagi Perpanjangan PKPU 30 Hari, Kenapa?

Amanda Kusumawardhani  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja membongkar kargo dari pesawat Garuda Indonesia setiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa waktu lalu. (Antara/Ampelsa)

Solopos.com, JAKARTA – Salah satu BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditur.

Advertisement

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.

Sehubungan dengan tenggat waktu, emiten GIAA ini berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Advertisement

Sehubungan dengan tenggat waktu, emiten GIAA ini berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Garuda Indonesia Siapkan Tambahan Penerbangan

Advertisement

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal I/2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.

Baca Juga: Pelita Air Mulai Mengangkasa, Apa Kabar Garuda Indonesia?

Advertisement

Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.

“Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Lagi! Garuda Indonesia (GIAA) Ajukan Perpanjangan PKPU 30 Hari

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif