SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (kemenkumham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Asosiasi pengusaha menggandeng Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan uji materi Permenaker No. 18/2022 yang mengatur kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Intergrity) Law Firm resmi menjadi kuasa hukum dari Asosiasi Pengusaha yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Denny Indrayana menyebut tantangan perekonomian nasional di Indonesia masih tinggi, terutama akibat dampak dari pandemi Covid-19 ataupun perang Rusia-Ukrania. Dalam situasi global dan nasional yang masih penuh ketidakpastian tersebut, menurut Denny, kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib kita tegakkan bersama, khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin terjadi di depan mata.

Mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menilai diperlukan kebijakan yang adil untuk mendorong pengusaha agar tidak makin kesulitan tanpa mengesampingkan kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan. “Dalam relasi pengusaha dan tenaga kerja, salah satu yang sering menjadi pembahasan adalah besaran upah minimum yang ditetapkan setiap tahunnya. Tahun ini, baru saja pada 16 November, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Denny dalam catatan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Aturan UMP 2023 Digugat, Buruh Ancam Demo Tiap Hari di Kantor Apindo

Asosiasi pengusaha melalui Intergrity akan mengajukan uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut ke Mahkamah Agung. Secara rinci, argumentasi uji materi akan disampaikan dalam permohonan, namun pada intinya Permenaker 18/2022 dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi antara lain Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Selain itu, Permenaker 18/2022 dinilai disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya.

Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut. Hal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air.

“Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18/2022 tersebut, permohonan mana juga akan kami sampaikan dalam permohonan uji materi ke MA,” ujar Denny.

Baca Juga: Atasi Badai PHK, Sri Mulyani Pertimbangkan Pemberian Bantuan

Denny juga meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing. Hal itu untuk menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang disebabkan Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut.

“Tidak kalah penting, dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan  kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18/2022 tersebut. Bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi,” jelas Denny.

Baca Juga: Terus Bertambah, Berikut Daftar 21 Perusaaan yang PHK Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya