Bisnis
Jumat, 3 Desember 2021 - 19:35 WIB

Galon Isi Ulang Terancam Punah, Apa Dampaknya Bagi Industri Minuman?

Reni Lestari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi galon air (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mewajibkan galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU) mencamtumkan label mengandung Bisfenol A (BPA).

Hal ini diperkirakan secara tidak langsung akan mendorong peralihan ke galon sekali pakai. Saat ini di Indonesia ada dua jenis galon yang digunakan, yakni polietilena tereftlat (PET) dan polycarbonate (PC).

Advertisement

Galon berbahan PC yang disebut-sebut mengandung BPA, sedangkan PET bebas BPA. Berdasarkan penelusuran Bisnis, saat ini hanya satu perusahaan yang menggunakan galon sekali pakai (PET), yakni PT Tirta Fresindo Jaya dengan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale. Sisanya, Aqua, VIT, hingga Pristine menggunakan galon isi ulang atau berbahan PC.

Baca Juga: Lebihi Target 2021, UMKM Pengguna QRIS Capai 13 Juta

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrin, Edy Sutopo menjelaskan saat ini ada sekitar 880 juta galon isi ulang yang beredar di pasar. Nilai investasi dari produk tersebut mencapai Rp30,8 triliun.

Advertisement

Apabila pelaku usaha dipaksa beralih ke galon sekali pakai, maka nilai investasi akan membengkak menjadi Rp51 triliun. Edy menjelaskan, AMDK yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK.

Adapun, sisanya 12,4 persen dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6 persen dari minuman berkarbonasi. Dari total pangsa pasar AMDK, 69 persen dikemas dalam galon guna ulang.

“Di mana saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih 29 miliar liter, jadi perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai,” ujarnya seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (3/12/2021).

Advertisement

Baca Juga: Cukai Naik pada 2022, Pekerja Industri Rokok Waswas Kena PHK

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menolak rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang label pangan olahan.

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan rencana revisi kebijakan ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK. Selain itu, menurutnya belum ada bukti saintifik yang menunjukkan bahaya penggunaan GGU dalam jangka panjang terhadap kesehatan.

“Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan,” kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif