SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji PPPK. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO – Pemerintah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan naik secara berkala. Perhitungan kenaikan gaji berkala bagi PPPK sudah diatur dalam Permenpan RB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah meneken regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK. Permenpan-RB No 7/2023 diteken pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli 2023.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Regulasi itu menyebut seluruh PPPK yang memenuhi syarat bisa menikmati kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. Dilansir dari Klik Pendidikan, Senin (31/7/2023), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji sesuai aturan Kemenpan RB terbaru ini.

Jika mengacu pada aturan dalam Permenpan RB No. 7/2023, PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala. Tidak hanya telah bekerja lebih dari dua tahun, PPPK juga harus memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik dalam dua tahun terakhir.

Dengan mendapatkan kenaikan gaji berkala, maka gaji pokok yang diterima PPPK semakin meningkat. Selain itu, kenaikan gaji berkala ini dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PPPK karena gaji pokoknya meningkat daripada sebelumnya.

Sebagai contoh, PPPK golongan IX pada jabatan fungsional dengan MKG 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500. PPPK tersebut mendapatkan SK pengangkatan pada tanggal 1 Mei 2021 dengan kontrak kerja selama empat tahun.

Pada 2021, PPPK mendapatkan penilaian kerja dengan sebutan sangat baik dan pada tahun 2022 mendapatkan penilaian kerja dengan sebutan baik. Karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, maka PPPK golongan IX ini berhak naik gaji dengan MKG 2 tahun yaitu sebesar Rp3.059.800.

Permenpan RB No. 7/2023 juga memberikan ketentuan khusus untuk PPPK golongan V. Bagi PPPK golongan V, syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah telah memenuhi masa kerja lebih dari 1 tahun dan memiliki penilaian kerja paling rendah dengan sebutan baik dalam satu tahun terakhir.

Selain kenaikan gaji berkala, Kemenpan RB juga memberikan ketentuan bagi PPPK untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan khusus untuk PPPK yang menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya.

Adanya kenaikan gaji istimewa bertujuan untuk mendorong PPPK untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa sesuai putusan Kemenpan RB.

PPPK harus mendapatkan predikat kerja tahunan dengan sebutan sangat baik dalam kurun waktu dua tahun secara berturut-turut. Selain itu, kenaikan gaji istimewa dapat diperoleh sesuai dengan putusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa maka periode kenaikan gaji berkala akan dimajukan sesuai dengan golongan gajinya.

Demikian syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun istimewa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenpan RB dalam Permenpan RB No. 7/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya