SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS di Indonesia memang sudah lama tidak naik. Kali terakhir gaji PNS dinaikan yakni pada tahun 2019 lalu sebesar 5%.

Setelah resmi ditetapkan naik 8% maka daftar gaji PNS tentu akan berubah. Meski baru akan dilaksanakan pada tahun depan, namun angka kenaikan sudah bisa diprediksi berdasarkan gaji pokok PNS saat ini.

Berikut prediksi besaran gaji PNS terbaru setelah dinaikan 8% oleh Presiden Jokowi.

PNS Golongan I akan menerima terendah Rp 1.685.860 dan yang tertinggi sebesar Rp 2.901.420.

PNS Golongan II akan menerima minimal Rp 2.183.976 dan tertinggi Rp 4.124.600.

PNS Golongan III akan menerima minimal Rp 2.785.752 dan maksimal Rp. 5.180.760.

PNS Golongan IV akan menerima minimal Rp 3.287.844 dan maksimal bisa mencapai Rp 6.373.296.

Angka tersebut merupakan besaran gaji pokok dilihat berdasarkan ketentuan gaji pokok PNS oleh pemerintah. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima masing-masing PNS.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Daftar Gaji PNS Terbaru setelah Dinaikan 8% oleh Jokowi, Capai Rp6,3 Juta per Bulan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya