SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang BSU (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tidak bisa dibenarkan memotong gaji pekerja karena mendapat bantuan subsidi upah (BSU) seperti dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis.com, Minggu (30/10/2022).

Kemenaker berjanji segera menurunkan petugas pengawas untuk mencari kebenaran terkait tindakan pengelola Waroeng SS yang tersebar di media sosial tersebut.

“Kami akan tugaskan pengawas tenaga kerja untuk ngecek dan kalau terbukti, maka pasti akan ada tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Pekerja Penerima BSU, Pemilik: Keberatan, Silakan Mundur

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari kasus pemotongan gaji penerima BSU Rp600.000 tersebut.

“Nanti kami pelajari, akan kami minta Dirjen PHI untuk mempelajari,” ujar Ida saat ditemui di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Sebelumnya, Manajemen Waroeng SS memutuskan untuk memotong gaji karyawannya Rp300.000 bagi mereka yang sudah menerima BSU.

Informasi ini didapat dari surat edaran yang viral di media sosial belum lama ini.

“Personel yang telah menerima BSU Rp600.000 akan menerima pengurangan gaji Ro300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini, Begini Cara Mengambilnya di Kantor Pos

Bukan hanya memotong gaji, pada Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, Waroeng SS juga meminta karyawan yang tidak terima dengan keputusan ini untuk mengundurkan diri.

“Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini, silakan menandatangani Surat pengunduran diri.” tulis surat edaran itu.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Kemenaker Turun Tangan!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya