Bisnis
Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:00 WIB

Gaji Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Jadi Rp9,9 Juta, Berminat?

Annasa Rizki Kamalina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum diberangkatkan menuju Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/7/2022). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA–Gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan resmi naik lebih dari Rp1 juta.

Sebelumny ipah PMI Taiwan belum mengalami perubahan sejak 2015.

Advertisement

Awalnya, PMI di Taiwan menerima upah senilai NT$17.000 setara dengan Rp8,4 juta (kurs Rp494) menjadi NT$20.000 atau sekitar Rp9,9 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sejak Desember 2018 pihaknya secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO).

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sejak Desember 2018 pihaknya secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO).

Baca Juga: BP2MI Pulangkan 190 PMI Ilegal Asal Malaysia

“Alhamdulillah, hari ini kami memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Advertisement

Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercatat per semester I/2022 Taiwan masih menjadi negara dengan penempatan PMI tertinggi kedua yaitu sebanyak 17.890 penempatan.

Senada dengan Menaker, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa Taiwan melalui TETO (Taiwan Economic and Trade Office) telah menyampaikan konsisten terkait hal yang diputuskan dalam Join Task Force pada 21 Juni 2022 antara pemerintah Taiwan, Kemenaker, dan BP2MI.

Baca Juga: Alhamdulillah! 55 TKI di Kamboja Korban Penyekapan Telah Dibebaskan

Advertisement

“Dua hal yang selama ini kami perjuangkan telah dikabulkan oleh pihak Taiwan, yang pertama kenaikan gaji bagi PMI sektor domestik dan yang kedua adalah menghilangkan service fee yang nilainya senilai NT$60.000 atau setara Rp32 Juta dari cost structure yang selama ini telah memaksa atau mewajibkan PMI untuk membayar, padahal service fee ini merupakan B to B antara PMI dengan pihak agensi di Taiwan,” ujar Benny, Rabu (10/8/2022).

Dalam beberapa hari ke depan, BP2MI akan mencabut aturan biaya penempatan PMI ke Taiwan dan mengeluarkan aturan baru terkait penghilangan biaya penempatan.

“Kami segera mengundang dan menyosialisasikan kabar ini kepada 33 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini aktif menempatkan PMI ke Taiwan,” tutup Benny.

Advertisement

Sebelumnya, pada Joint Task Force Meeting di Juni lalu, pemerintah Taiwan telah menyetujui untuk menaikkan gaji dan menghilangkan fee agency senilai sekitar Rp32 juta per orang.

Baca Juga: Penipuan Pekerja Migran di Kamboja, Praktik Kejahatan Berulang

Sementara pada awalnya Indonesia meminta kenaikan gaji hingga NT$25.000 per bulan. Setelah satu setengah bulan berlalu sejak pertemuan tersebut, akhirnya Taiwan resmi menghilangkan fee agency dan menaikkan gaji PMI menjadi NT$20.000 per bulan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tok! Gaji PMI Taiwan Resmi Naik Jadi Rp9,9 Juta per Bulan

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif