Bisnis
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:36 WIB

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan segera Cair, Ini Perinciannya

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dijadwalkan cair Juli 2022. (Ilustrasi/Solopos dok)

Solopos.com, SOLO – Para PNS, pensiunan, TNI/Polri dipastikan akan menerima gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

“Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13 beberapa waktu lalu seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

Lantas kapan waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, TNI/Polri?

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 disebutkan bahwa jadwal pencarian gaji ke-13 dan pensiunan akan dilakukan pada Juli.

Advertisement

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 disebutkan bahwa jadwal pencarian gaji ke-13 dan pensiunan akan dilakukan pada Juli.

Pada Pasal 12 tertulis bahwa jadwal gaji ke-13 dan pensiunan dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada Juli.

Baca Juga: Lebih Besar Mana, Gaji PNS atau Pegawai BUMN?

Advertisement

Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022 tentang perincian gaji ke-13 yang akan diterima.

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

Advertisement

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Advertisement

Sedangkan Besaran gaji ke 13 CPNS terdiri atas

– 80% dari gaji pokok PNS

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan umum

– 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji PNS Terbaru? Nih Kepoin

Sementara besaran gaji ke 13 pensiunan terdiri atas:

– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

Selain itu, gaji ke-13 PNS dan pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan dan pajak akan ditanggung pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif