Anik Sulistyawati / Wibi Pangestu Pratama / Anik Sulistyawati | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Pemerintah sudah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, yang mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13.
Setelah THR dibagikan menjelang Lebaran beberapa waktu lalu, lantas kapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS akan dilakukan?
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berlangsung pada Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, berkaitan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya dijadwalkan pada Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, berkaitan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya dijadwalkan pada Juli 2022.
“Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri. Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu seperti dilansir Bisnis.
Baca Juga: Lebih Besar Mana, Gaji PNS atau Pegawai BUMN?
Sementara aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022. Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah orang yang bekerja di sejumlah lembaga non struktural, BLU, hingga BLUD.
Penerima THR dan gaji ke 13 seperti PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan memang diatur secara jelas terutama terkait komponen dan besaran nilainya.
Baca Juga: Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya
Namun untuk pegawai non struktural, diatur secara terpisah. Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp24 juta untuk yang tertinggi.
Deretan lembaga non struktural antara lain Komisi Kepolisian Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Dewan Pertimbangan Nasional, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Ketua / Kepala : Rp24 juta
Wakil Ketua / Wakil Kepala : Rp21 juta
Sekretaris : Rp18 juta
Anggota : Rp18 juta
Eselon I : Rp19 juta
Eselon II : Rp8,9 juta
Eselon III : Rp7,5 juta
sampai 10 tahun : Rp3,2 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp3,6 juta
di atas 20 tahun Rp4 juta
sampai 10 tahun : Rp3,8 juta
di atas 10-20 tahun :Rp4,3 juta
di atas 20 tahun : Rp4,9 juta
sampai 10 tahun : Rp4,1 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp4,6 juta
di atas 20 tahun : Rp5,3 juta
sampai 10 tahun : Rp4,7 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp5,3 juta
di atas 20 tahun : Rp6,2 juta
sampai 10 tahun : Rp5 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp5,7 juta
di atas 20 tahun :Rp6,7 juta