Bisnis
Sabtu, 27 Mei 2023 - 15:08 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Segini Besarannya! 

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji karyawan. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Polri dipastikan cair pada Juni 2023.

Kepastian terkait pencairan gaji ke-13 diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersamaan dengan pengumuman pencairan tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran beberapa waktu lalu. Pengumuman pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023) lalu. Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair pada pertengahan tahun atau Juni 2023.

Advertisement

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya pada kesempatan itu.

Gaji ke-13 yang cair pada Juni terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya.

Pada dasarnya, gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Lebih lanjut, Sri Mulyani sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran gaji ke-13.

Advertisement

Adapun, kebijakan pembayaran gaji ke-13 yang cair Juni merupakan bantuan pendidikan mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang. “Pengaturan mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,”  tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Catat! Ini Jadwal Pencairan THR 2023 dan dan Gaji ke-13 PNS.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif