Bisnis
Senin, 14 Maret 2022 - 14:28 WIB

Gaji Di Bawah Rp4,5 Juta Tidak Lapor Pajak, Begini Jawaban Kemenkeu

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membawa spanduk dan poster melintasi area car free day (CFD) saat acara Spectaxcular 2020 di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (8/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA–Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5% sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

Advertisement

“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, seperti dikutip dari Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Sedangkan, pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5% sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun. Untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak senilai Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri.

Advertisement

Sedangkan, pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5% sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun. Untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak senilai Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri.

Sri Mulyani menjelaskan penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Namun, dia menegaskan yang dibebaskan pajak itu total Rp54 juta per tahun atau tidak dipajaki, yakni 0%. Jika pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.

Baca Juga: 299.004 Orang Lapor SPT Pajak Tahunan di DJP Jateng II, Kamu Sudah?

Advertisement

Dia menegaskan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.

Sementara, untuk pelaporan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, setelah gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak wajib membayar pajak, Namun, .

Kementerian Keuangan RI sejak Juni 2016 menetapkan kenaikan batas PTKP dari semula Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau gaji Rp4,5 juta satu bulan. Maka berdasarkan ketentuan itu, gaji minimum tidak kena pajak 2021 adalah Rp4,5 juta.

Advertisement

Baca Juga: Menko Airlangga: Bayar Pajak Sebagai Bentuk Kecintaan Kepada Negara

Mereka yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan atau kurang dari jumlah itu, tidak diwajibkan membayar pajak. Namun, pekerja yang dipotong PPh 21, meski perusahaan pemberi kerja yang menyetorkan ke negara, WP memang tetap diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Dalam peraturan tersebut, dengan jelas disebutkan pendapatan sebesar Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak,” ujarnya seperti dikutip dari klikpajak.id, Senin (14/3/2022).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif