SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA  — Perusahaan teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) bisa melakukan merger untuk memenuhi syarat permodalan minimum Rp2,5 miliar.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech yang belum memenuhi batas minimum permodalan tersebut yang akan berlaku pada 4 Juli 2023.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Bagi yang belum bisa memenuhi permodalan, ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain,” ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan dalam acara Intimate Media Luncheon di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, merger bisa menjadi pilihan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan sudah dimungkinkan secara regulasi lantaran tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Selain merger, terdapat opsi lain untuk melakukan akuisisi terutama bagi perusahaan yang sudah memenuhi atau melewati masa locked-up setelah tiga tahun mengantongi izin OJK.

“Tapi sebelum itu, belum boleh. Kalau perlu setor modal, ya harus dari kantong pemegang saham yang sudah ada,” tegasnya.

Pemenuhan modal di industri fintech dilakukan secara bertahap. Setelah tahun ini, batas modal minimum akan meningkat menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pria yang akrab disapa Kus ini menyebutkan akan terdapat sanksi dari regulator berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

“Tetapi kami yakin dari 26 fintech ini mereka sudah dalam jalur untuk pemenuhan modal. Sebagian besar harusnya bisa dipenuhi karena ini bertahap dari Rp2,5 miliar bukan dari Rp12,5 miliar, itu yang sulit kalau langsung,” ucap Kus.

Produk Alternatif

Di sisi lain, Kuseryansyah berharap perusahaan tekfin/fintech memiliki produk alternatif di tengah ketidakpastian ekonomi untuk menghindari ancaman gagal bayar.

“Suatu platform harus punya satu, dua, atau tiga produk sebagai penyeimbang karena kita tidak akan mengetahui apa yang terjadi ke depan, seperti pandemi COVID-19 yang bisa tiba-tiba saja datang,” ujar Kusersyansyah.

Produk alternatif yang dimaksud yakni seperti kombinasi produk multiguna konsumtif dengan produk yang bersifat produktif. Selain itu, bisa pula berupa suatu produk konsumtif yang memiliki dua pilihan tenor, yaitu tenor jangka pendek dan jangka panjang.

Ia pun mencontohkan salah satunya seperti fintech TaniFund yang sedang terkena kasus gagal bayar. Salah satu penyebab permasalahan tersebut yakni penjualan produk yang hanya satu jenis, sehingga saat pandemi melanda dampaknya menjadi lebih dalam.

TaniFund cenderung berfokus hanya pada sektor pertanian dan perikanan, dimana sektor tersebut sangat sensitif dengan pakan. Maka dari itu, kenaikan harga bahan utama pakan seperti gandum membuat fintech tersebut tertekan.

Sebagaimana diketahui, sempat terjadi kelangkaan gandum akibat perang Rusia dan Ukraina serta COVID-19 yang masih menyebar di beberapa negara sehingga menyebabkan logistik dan distribusi gandum terhambat.

Terkait kasus gagal bayar tersebut, Kusersyansyah mengaku turut prihatin dan sudah berdiskusi dengan TaniFund.

“Namun kondisi gagal bayar ini tidak hanya terjadi di fintech, memang ketika pasar turun itu sangat menantang untuk perusahaan bertahan,” tuturnya.

Adapun platform Peer-to-Peer (P2P) Lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menghadapi gagal bayar mencapai sekitar Rp14 miliar kepada sekitar 128 investor.

Tingkat wanprestasi (TWP90) atau kemampuan peminjam membayar pinjaman kurang dari 90 hari terus naik, yang mana TWP90 TaniFund sudah berada di level 63,93 persen pada Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya