Bisnis
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:25 WIB

Enggak Sulit Kok! Begini Cara Bikin Sertifikat Tanah secara Mandiri

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada beberapa langkah atau cara untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Cara bikin sertifikat tanah dengan mandiri atau tanpa bantuan calo terbilang mudah. Cara bikin sertifikat tanah sendiri bisa dilakukan  dengan mempersiapkan syarat terlebih dahulu.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Semarang, yakni ppid.semarangkota.go.id, syarat yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah tersebut di antaranya;

Advertisement

Syarat pertama yakni, menyediakan identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), dan Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).

Syarat kedua yakni menyiapkan Akta Jual Beli (AJB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki, Akta Jual Beli Tanah, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Advertisement

Syarat kedua yakni menyiapkan Akta Jual Beli (AJB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan, Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki, Akta Jual Beli Tanah, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Cara bikin sertifikat tanah secara mandiri selanjutnya yakni langsung mendattangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketika mendatangi kantor BPN, warga bisa membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku, lalu mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah.

Advertisement

Selanjutnya, pihak yang mengajukan pembuatan sertifikan tanah akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

Setelah itu, masyarakat yang mengajukan bikin sertifikat tanah dengan cara mandiri tinggal menunggu pengukuran tanah.

Biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah dibebankan kepada pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat.

Advertisement

Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini warga atau pemilik tanah diwajibkan hadir sebagai saksi.

Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. Tarif untuk pengukuran tanah bisa kalian dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via sms.

Proses terakhir cara bikin sertifikat tanah mandiri yakni setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN.

Advertisement

Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Sebagai informasi, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan.

Rumus perhitungan pemeriksaan tanah tersebut yakni pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000. Setelah semuanya jelas, pihak pengaju diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.

Cara bikin sertifikat tanah mandiri sebenarnya tak terlalu rumit. Warga hanya perlu bersabar mengikuti alurnya yang cukup panjang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif