SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Solopos.com-ANTARA/Twitter @setkabgoid)

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen. Kenaikan itu mempertimbangkan empat alasam, baik masalah kesehatan maupun penerimaan negara.

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, usai rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (3/11/2022).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen berlaku untuk 2023 dan 2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Menkeu mengungkapkan bahwa Jokowi memutuskan kenaikan cukai rokok itu berdasarkan empat pertimbangan yang sensitif. Pertama adalah terkait aspek kesehatan, yakni untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok, terutama anak-anak (usia 10—18 tahun) menuju 8,7 persen.

Baca Juga: Di Keluarga Miskin, Rokok Lebih Penting daripada Telur dan Daging Ayam

“Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen—12,2 persen pengeluaran rumah tangga,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Kedua mengenai aspek kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan dalam hal ini.

Ketiga, Jokowi mempertimbangkan aspek penanganan rokok ilegal. Menurut Sri Mulyani, semakin tinggi cukai rokok maka semakin tinggi kemungkinan beredarnya rokok ilegal, yang saat ini mencapai 5,5 persen. “Keempat, aspek penerimaan negara. Tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp188,8 triliun,” tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: Perkiraan Harga Rokok 2023 Segala Merek setelah Tarif Cukai Tembakau Naik

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ternyata Ini Alasan Jokowi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya