Bisnis
Jumat, 22 Maret 2024 - 18:46 WIB

Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi Naik, AAUI Solo Ungkap Tantangannya

Galih Aprilia Wibowo  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ekuitas minium perusahaan perasuransian sejalan dengan amanat Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 (PJOK 23/2023). Ada sejumlah tantangan bagi perusahaan perasuransian dengan adanya aturan tersebut.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Solo, Angling Khrisna Adhi, menguraikan pada 2026 mendatang ekusitas mininum diatur sebesar Rp500 miliar. Menurutnya hal ini sebagai standar solvabilitas tiap perusahaan agar aman dalam modal. Khrisna juga menilai hal ini juga bertujuan menjaga keamanan perputaran operasional dan pelayanan klaim ke nasabah.

Advertisement

“Untuk Solo, semua asuransi merupakan cabang atau kantor pemasaran, sehingga ikut dalam ekuitas kantor pusat secara nasional. Beberapa maskapai asuransi di pusat sudah memiliki ekuitas tersebut,” ujar Khrisna saat dihubungi Solopos.com, pada Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Khrisna menguraikan tantangan dari sisi internal industri adalah harus memiliki modal sebesar itu. “Bisa dari investor baru, merger, maupun penambahan modal dari investor existing,” kata dia.

Advertisement

Lebih lanjut Khrisna menguraikan tantangan dari sisi internal industri adalah harus memiliki modal sebesar itu. “Bisa dari investor baru, merger, maupun penambahan modal dari investor existing,” kata dia.

Khrisna menambah PJOK 23/2023 ini mempunyai fungsi yang dapat mempertahankan kondisi kesehatan keuangan asuransi itu sendiri. Melihat dari statistik fixed cost, claim, pendapatan premi, dan investasi.

Kepala Kantor OJK Solo, Eko Yunianto, menyebut saat ini ada  13 perusahaan asuransi umum dan 9 perusahaan asuransi jiwa. Ihwal pemenuhan ekuitas tersebut kewenangannya berada di kantor pusat.

Advertisement

Berdasarkan data posisi triwulan II 2023 yang dirilis OJK Solo pekan lalu, total klaim atau manfaat asuransi di wilayah Soloraya mengalami penurunan secara yoy sebesar Rp90,39 miliar (-8,98%), dari Rp1,006 triliun menjadi Rp915,89 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan klaim asuransi jiwa sebesar Rp92,47 miliar (-10,74%), dari Rp860,93 miliar menjadi Rp768,46 miliar.

Penurunan juga terjadi pada total premi atau kontribusi asuransi di wilayah Soloraya mengalami penurunan sebesar Rp127,39 miliar (-11,83%) secara yoy, dari Rp1,076 triliun menjadi Rp949,57 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh premi asuransi jiwa yang menurun sebesar Rp88,45 miliar (-12,19%), dari Rp725,77 miliar menjadi Rp637,32 miliar.

Loyalitas Nasabah

Dilansir dari Bisnis.com, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri banyak studi menyebut bahwa ada kaitannya antara modal dan loyalitas nasabah.  “Ternyata size does matter [ukuran memang penting], di mana perusahaan yang modalnya besar itu nasabahnnya lebih loyal dan sustain,” ungkap Djonieri dalam sosialisasi POJK Nomor 23 Tahun 2023 secara virtual di YouTube, Jumat (29/12/2023).

Advertisement

Dengan demikian, Djonieri mengatakan OJK memberikan aturan peningkatan modal baik untuk perusahaan yang baru berdiri maupun existing. Diharapkan dengan aturan tersebut ekosistem industri asuransi di Indonesia semakin baik.  Tidak hanya itu, Djonieri mengatakan bahwa OJK juga mengatur mengenai kepemilikan asing melalui Badan Hukumn Indonesia (BHI) dalam aturan POJK Nomor 23 Tahun 2023. Lalu ada juga pengelompokan kelas perusahaan asuransi seperti perbankan yang memiliki empat Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) yakni KBMI I—IV.

Adapun pada industri asuransi nantinya ada dua kelas perusahaan asuransi berdasarkan modal yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2. Di mana KPPE 2 memiliki modal lebih besar dan dapat melakukan seluruh kegiatan/produk, sementara KPPE I yang lebih sederhana.

“Di samping gruping, kami juga atur KUPA [Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi] yang kalau dia [perusahaan asuransi] enggak bisa mengikuti ketentuan kenaikan modal itu bisa masuk KUPA. Ini suatu terobosan untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian kita,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu, OJK juga mengatur batasan tenaga kerja asing dalam industri asuransi. Begitu juga agen, internal audit dilarang untuk memiliki rangkap jabatan.  Adapun peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi Rp500 miliar.  Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah yakni Rp200 miliar.

Peningkatan ekuitas minimum tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2028, di mana OJK juga akan melakukan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya.

Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun.

Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.  Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028.

Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun.  Perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana.

Sementara untuk KPPE 2 lebih kompleks, di mana perusahaan yang masuk dalam kelompok tersebut dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha/produk asuransi dan asuransi syariah.

Sementara, perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas minimum kurang dari ekuitas minimum yang diatur OJK, mereka wajib menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum. Perusahaan juga dapat menjadi anggota KUPA yang merupakan alternatif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif