SOLOPOS.COM - Situs resmi Adidas. (Istimewa).

Solopos.com, SRAGEN — Pabrik sepatu bermerek ternama Adidas bakal melakukan ekspansi besar-besaran di Sragen. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPC Sragen, Suparno, mengatakan pabrik tersebut bahkan butuh lahan seluas 30 hektare.

Saat ini dalam proses pembebasan lahan dengan alamat masih dirahasiakan.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

“Baru pembebasan tanah, kami arahkan di lokasi yang memang sudah diperuntukkan untuk industri. Nanti [pabrik baru Adidas] bisa menyerap kurang lebih 20.000 tenaga kerja, sekarang penyerapan tenaga kerja satu pabrik baru bisa 1500-1600, kalau bisa lebih banyak tentunya meningkatkan perekonomian masyarakat,” papar Suparno kepada Solopos.com via sambungan telepon, Selasa (20/6/2023).

Menurut Suparno, Sragen memang sudah seksi untuk pengembangan industri karena upah yang murah mendukung investor membuka pabrik di Bumi Soekowati.

Suparno menambahkan, masih ada beberapa investasi skala kecil juga masuk ke Sragen tetapi dia tidak begitu hapal dari mana saja.

Menurut Suparno, pemetaan kawasan industri di Sragen sudah sesuai. Dia juga berharap ekosistem serikat pekerja di Sragen akan semakin tumbuh setelah jumlah pabrik dan investasi bertambah.

Dia berpendapat, setelah ekosistem sudah terbentuk maka perekonomian meningkat dan upah buruh bisa ikut meningkat.

Isu PHK Perusahaan

Sebelumnya, produsen Adidas di Tangerang pernah diterpa isu pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.

Berdasarkan catatan Bisnis.com pada Senin (16/1/2023), produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry yang berlokasi di Pasar Kemis Tangerang, mengakui pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan 1.200 karyawannya sepanjang 2022.

Dilansir dari Bisnis.com, Rabu (21/6/2023), PT Panarub Industry buka suara soal tudingan PHK dan pemotongan upah para pekerja secara sepihak.

Produsen sepatu merek Adidas di Tangerang ini membantah kabar tersebut. Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra, menuturkan perusahaan memang melakukan efisiensi dengan melakukan PHK pada sejumlah karyawan sejak adanya krisis ekonomi yang menyebabkan penurunan permintaan Panarub.

“Tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak Perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak, karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku serta ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak Karyawan dan Perusahaan,” kata Budiarto saat dihubungi Bisnis pada Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, untuk kelangsungan perusahaan, pihaknya memberikan kesempatan terhadap sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja. Dengan demikian, PT Panarub terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan yang lain.

Budiarto menyebutkan dalam hal ini pihaknya berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4),” tulis pasal 43 ayat 2 beleid tersebut.

“Karena penurunan order yang mana disebabkan oleh situasi global, maka PT Panarub harus mengurangi karyawan,” ungkap Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra saat dihubungi Bisnis pada Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya