SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati, dituntut tiga tahun penjara terkait kasus suap pajak. Jaksa menilai Veronika terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat pajak untuk mengurangi nilai pajak Bank Panin.

Adapun jaksa menjerat Veronika dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (4/1/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dalam tuntutannya jaksa lembaga antikorupsi juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa Veronika Lindawati merusak kepercayaan masyarakat. “Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dan menghargai persidangan,” kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) memberikan suap S$500 ribu kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya. Para pejabat dan pemeriksa pajak dimaksud yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Uang sejumlah S$500 ribu merupakan bagian dari total yang dijanjikan oleh Veronika kepada Angin Prayitno Aji. Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada Angin.

Pemberian suap tersebut dimaksudkan supaya Angin dan anak buahnya merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu. Duit S$500 ribu itu diserahkan Veronika kepada Wawan, Alfred dan Yulmanizar. Duit itu kemudian diberikan kepada Angin dan Dadan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya