SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Pengamat Ekonomi menyebut negara perlu hadir memperhatikan kondisi buruh. Salah satunya yakni dengan menghadirkan program peningkatan kualitas para buruh di Soloraya.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Bhimo Rizky Samudro, menyebut kehadiran negara diperlukan untuk menjaga regulasi agar tetap melindungi buruh.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Bhimo menilai, pemilik modal kerja atau pengusaha juga perlu melihat kesejahteraan buruh yang bekerja.

“Dalam pandangan saya, negara harus hadir secara proporsional untuk tidak hanya memperhartikan pemilik modal tetapi juga para buruh dengan regulasi yang menjangkau korporasi,” kisahnya saat diwawancara di momen Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023).

Bhimo menyebut ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyejahterakan buruh, mulai dari pemberian tunjangan hingga struktur tunjangan hari raya (THR).

“Memberikan tunjangan atau insentif yang progresif bagi karyawan outsourcing berdasarkan loyalitas dan lama bekerja. Nantinya, loyalitas tersebut bisa menjadi dasar bagi struktur upah yang disusuh progresif berdasarkan gaji berjenjang. Kesempatan upgrade pendidikan bagi karyawan dan pemberian THR yang tepat waktu,” jelasnya.

Bhimo juga menjelaskan UU Cipta Kerja lebih menguntungkan bagi para pemilik modal dibandingkan buruh. Ia menyebut secara sejarah dan struktur UU Cipta Kerja, memang dimulai dari pemilik modal yang menganggap buruh adalah bagian dari modal tenaga bukan sebagai manusia.

“UU Cipta Kerja itu awalnya dari Washington Consensus yang kemudian membentuk sistem ekonomi pasar bebas dengan harapan mengurangi inflasi. Jadi pemilik modal kerja yang berkuasa di sini, sedangkan manusia dianggap sebagai modal kerja berupa tenaga yang bisa diganti sewaktu-waktu, tentu ini jelas merugikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Sekretaris Apindo Kota Solo, Sri Saptono Basuki, yang menyebut UU Cipta Kerja bertujuan melindungi semua lapisan.

Sri Saptono menilai semua struktur industri punya kewajiban yang sama untuk mencapai tujuan bersama.

“UU Cipta Kerja itu untuk menguntungkan Bangsa Indonesia dan semua komponen serta stakeholder yang ada. Kalau pemikirannya hanya kepentingan dan untung saja, cita-cita luhur bangsa ini akan sulit tercapai, jangan lupa Indonesia punya tujuan makmur dan berkeadilan sosial. Semua punya tanggung jawab yang sama, semoga kita semua menjadi manusia yang bermanfaat dan bermakna,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya