SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, SOLO — Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Bhimo Rizky Samudro, menilai kerja sama antara lembaga pendidikan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) merupakan hal yang wajar dan sah.

Ia menilai, instansi pendidikan sebenarnya tidak perlu khawatir jika ada kerja sama dengan penyedia pinjol.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Banyak sebenarnya yang instansi pendidikan yang kerja sama dengan penyedia pinjol, kalau memang pinjolnya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semestinya instansi pendidikan tidak perlu khawatir. Karena legalitasnya kan sudah jelas dan justru bisa mendapatkan pendanaan yang bisa membuat kegiatan berjalan,” ulasnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/8/2023).

Bhimo menambahkan, jangan sampai ketika ada larangan kerja sama antara instansi pendidikan dan aplikasi pinjol legal,  mahasiswa justru terjebak ke pinjol ilegal. Selain itu, penyedia aplikasi pinjol sudah memiliki mahasiswa sebagai salah satu pangsa pasar.

” Kerja sama antara pinjol dan instansi pendidikan sebenarna bisa menimalkan risiko dari transaksi yang ada di lingkungan kampus. Artinya begini, di sektor pendidikan jelas ada segmen pinjol terutama mahasiswa dan anak muda. Tapi jangan sampai potensi ini tidak mendapatkan wadah yang pas berupa pinjol yang ilegal. Justru bisa menjadi jembatan mengenalkan pinjol legal ke mahasiswa juga,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, meskipun kerja sama ini akan saling menguntungkan antara penyedia aplikasi pinjol dengan instansi pendidikan, namun perlu adanya kepercayaan yang harus dijaga dari kedua belah pihak.

Bhimo mengatakan, yang paling penting adalah data-data dari mahasiswa yang harus terjaga dan tidak menjadi konsumsi publik.

“Jadi sama-sama menguntungkan, pinjol dapat segmentasi baru, dari segi pendidikan terbantu karena pembiayaan online bisa bekerjasama dengan entitas di kampus, ini yang perlu dijaga. Kepercayaan perlu dijaga, di satu sisi pinjol ini bisa memberikan edukasi jangan sampai pinjol ini menyalahgunakan data pribadi jadi konsumsi publik dan membuat instansi pendidikan kehilangan trust,”  jelasnya.

Sedangkan sebelumnya, Pengamat pendidikan sekaligus Anggota Dewan Penasehat Center for the betterment of Education (CBE) Jakarta, Darmaningtyas, menilai langkah yang dilakukan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Solo yang bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah hal yang keliru.

Ia menilai, tidak sepantasnya lembaga pendidikan bekerjasama dengan pihak penyedia aplikasi pinjol

“Jelas bukan langkah yang cerdas mencari sponsorship dari aplikasi pinjol, sementara pinjol itu jadi masalah besar di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (7/8/2023).

Selain menyalahkan pihak panitia, Darmaningtyas menilai mahasiwa yang mengisi data tersebut semestinya bisa lebih kritis. Selain itu, peserta seharusnya juga memahami untuk apa kegiatan tersebut digelar.

Menurutnya, jika memang materi acara soal pinjol sebaiknya bukan dari pihak aplikasi tapi dari pengamat ekonomi atau perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ya aneh saja kalau ada mahasiswa yg mau mengisi data pribadi secara lengkap tanpa mengetahui kegunaannya secara persis. Untuk apa acara tersebut digelar? Kalau untuk edukasi literasi keuangan mestinya bukan dari aplikator, tapi dari orang yang paham mengenai pinjol bisa OJK atau pengamat ekonomi,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya