SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO — Kebijakan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa membeli gas Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji tiga kilogram, dianggap tidak fleksibel dan justru membuat barier bagi masyarakat dengan kebutuhan dasar mereka.

Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Bhimo Rizky Samudro kepada Solopos.com, Senin (6/3/2023), mengharapkan pemerintah lebih memahami bagaimana gas LPG tiga kilogram saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang cukup banyak dicari.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sehingga akses mendapatkan LPG tersebut semestinya dipermudah.

“Saya rasa penggunaan KTP ini kurang begitu fleksibel, yang perlu dipahami, pemerintah perlu melihat kewajiban negara untuk menyediakan basic needs yang utama, jadi menurut saya gas ini termasuk basic needs. Jadi dalam menyediakan tidak perlu menyiapkan poin-poin yang menjadi barier seperti menunjukkan KTP,” ulas Bhimo.

Selain itu menurut Dosen Ekonomi Pembangunan UNS ini, tujuan menunjukkan KTP sebagai salah satu cara mendapatkan data kebutuhan masyarakat terhadap LPG dinilai tidak efektif. Yang paling tepat adalah menyediakan gas LPG sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

“Jika tujuannya dalah database jangan pakai KTP, sekarang sediakan saja LPG disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maka akan lebih terlihat, tidak perlu menunjukkan KTP karena tidak efektif,” jelasnya.

Menurut Bhimo, ada beberapa poin penting dari kebijakan membeli gas LPG menggunakan KTP ini. Yang paling utama adalah kemanfaatan dan pengguna gas LPG tiga kilogram saat ini.

“Yang pertama mari mencoba melihat dengan beberapa sudut pandang kita melihat dari sisi kemanfaatan dulu. Saya pikir penggunaan gas tiga kilogram ini masih dominan bagi para pedagang UMKM atau rumah tangga yang menengah ke bawah, artinya dari sisi kemanfaatan masih urgent,” jelasnya.

Poin kedua adalah aksesibilitas mendapatkan gas LPG yang dinilai masih belum baik, terbukti masih banyaknya antrean dan sulitnya mendapatkan gas LPG tiga kilogram tersebut.

“Aksesnya harus bisa didapatkan dan dimanfaatkan, saya memahami pemerintah memahami syarat KTP sebagai basis data agar tidak terjadi penimbunan atau konflik antrean untuk mendapatkan gas tiga kilogram, tapi situasinya saat ini kebutuhannya banyak yang belum tercukupi,” tambahnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan terkait cara beli gas LPG  3 kg pakai KTP.

Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk membatasi konsumsi atau penggunaan LPG 3 kg dan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran yakni untuk masyarakat kurang mampu.

Pemberlakuan aturan cara beli LPG 3 kg pakai KTP untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimulai Maret 2023. Disusul untuk wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023. Hal tersebut dijelaskan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” jelasnya dikutip dari webiste Kementrian ESDM, Senin (6/3/2023).

Terkait hal ini, Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mulai memperketat verifikasi penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) tahun ini.

Aturan terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kg  juga resmi diterbitkan.

Alasannya, verifikasi yang longgar dikhawatirkan dapat mengerek konsumsi gas melon itu lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan tahun ini.

“Bila tidak ada pengaturan, maka akan ada potensi konsumsi LPG subsidi melebihi kuota yang ditetapkan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya