Bisnis
Jumat, 17 Juni 2022 - 07:20 WIB

E-Commerce Dikenakan Bea Meterai, Ini Dampak Bagi UMKM

Khadijah Shahnaz  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - E-meterai (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Rencana pengenaan bea meterai elektronik atau e-meterai pada syarat & ketentuan (T&C) dalam transaksi digital akan menimbulkan distorsi kegiatan usaha, terutama bagi UMKM yang perkembangannya sangat terbantu dengan kehadiran e-commerce.

Direktur Indonesia Services Dialogue Council (ISD) Devi Ariyani mengatakan sektor jasa dapat terus berkembang selama masa pandemi karena adopsi teknologi digital yang membantu meningkatkan efisiensi serta membuka peluang pasar baru.

Advertisement

Transformasi digital menjadi kunci bagi perkembangan sektor jasa untuk terus tumbuh dan menjadi salah satu pilar pemulihan ekonomi.

“Sehingga daripada diberikan hambatan sebaiknya justru dibantu agar dapat terus menjadi enabler bagi perkembangan sektor jasa ke depan,” ujar Devi beberapa waktu lalu.

Senada dengan Devi, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri juga menilai rencana bea meterai ini akan membebankan baik platform e-commerce dan UMKM.

Advertisement

Baca Juga: Belanja Online bakal Kena Biaya Meterai Rp10.000, Apa Dampaknya?

Yose mengatakan ketika adanya perubahan kebijakan seperti ini, platform e-commerce juga akan mengalami perubahan baik dalam sistem dan penambahan space untuk menciptakan meterai itu sendiri.

“Jadi perubahan sistem dan modul ya untuk platfom,” ujar Yose.

Advertisement

Yose pun menilai yang mendapatkan keuntungan dari e-meterai merupakan pemerintah, tetapi pemerintah harus melihat juga apakah keuntungan ini sebanding dengan terhambatnya ekonomi digital di Indonesia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ada Bea Materai untuk E-Commerce, Ini Dampaknya bagi 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif