SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kredit (JIBI/Harian Jogja/bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Emiten BUMN Bank, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menilai rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar, dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Perseroan menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah mengenai penerbitan kebijakan hapus tagih kredit UMKM,” sebutnya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (12/8/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan komitmen BBRI dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan.

Di sisi lain, Direktur Utama Bank Permata Meliza M. Rusli mengatakan pihaknya sudah memiliki kebijakan terkait hapus buku maupun hapus tagih, termasuk terkait upaya restrukturisasi bagi para debitur terpilih.

“Kami terus mempertimbangkan berbagai aspek dan kriteria serta syarat yang harus terpenuhi. Misalnya pengoptimalan upaya-upaya yang sesuai ketentuan bank untuk memperoleh kembali aset produktif yang diberikan,” ujarnya.

Di samping itu, dia mengatakan Bank Permata juga terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi dan mitigasi risiko kredit hingga soal besarnya kecukupan pencadangan/CKPN. Lebih lanjut, Meliza menilai dampak dari kebijakan ini bergantung kepada kebijakan masing-masing bank yakni sudah seberapa besar bank membentuk pencadangan terhadap kredit UMKM.

Dia pun turut meluruskan soal beda perlakuan antara penghapusbukuan dan penghapus tagihan berbeda, di mana hapus buku hanya menghapus catatan dalam neraca bank sementara tidak menghapus hak tagih bank terhadap kewajiban debitur.

“Dengan demikian, ada potensi pendapatan di kemudian hari apabila penagihan berhasil dilakukan, meskipun sudah tidak terdapat dalam neraca bank,” sebutnya.

Jika sebuah bank telah melakukan pencadangan hingga 100 persen dari nilai kredit UMKM tersebut, maka jumlah kerugian yang akan menggerus modal bank menjadi minimal atau tidak ada sama sekali karena sudah dicadangkan sebelumnya. Namun, apabila pencadangan yang disediakan di bawah 100 persen, maka penghapusbukuan ini akan timbul sebagai kerugian dan pada akhirnya menggerus modal bank.

“Dampaknya terhadap perbankan nasional dapat dilihat dari seberapa besar coverage CKPN yang sudah disediakan saat ini apabila kredit UMKM dengan nilai di bawah Rp500 juta tersebut dihapusbukukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebutkan Presiden Jokowi menyetujui rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan. Hal itu disampaikan Teten seusai pertemuan dengan presiden. Lebih lanjut, dia mengatakan pada tahap pertama, penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan.

“Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya. Saat ini pemerintah memang disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.

Penghapusan kredit macet dinilai dapat mendorong UMKM segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024. Pasalnya, proyeksi Bappenas pada 2024 terhadap kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen akibat tidak lolos sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Di sisi lain, Jokowi juga ingin agar porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024.

Teten pun menyebut penghapusan kredit macet UMKM lumrah dilakukan negara lain, Irlandia misalnya yang telah menghapusbukukan kurang lebih 18.543 Euro.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tutur Teten.

Dirinya menambahkan, ada tiga aspek syarat untuk UMKM agar kredit macetnya dapat dihapuskan, yakni piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN); bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal; dan kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya