Bisnis
Rabu, 14 Februari 2024 - 17:17 WIB

Dukung Karyawan Gunakan Hak Pilih, Apindo Soloraya Terapkan Beberapa Skema

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kalangan pengusaha di Soloraya mengklaim pihaknya mendukung penuh karyawan mereka menggunakan hak pilih pada momen Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024).

Sejumlah skema dilakukan, yakni meliburkan karyawan, atau melakukan penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan dan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Sri Saptono Basuki, mengklaim pihaknya menerapkan regulasi sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah.

Walaupun karyawan tetap melakukan pekerjaan pada hari ini, pihaknya mengatur agar hak pilih mereka bisa tetap terjaga.

Advertisement

Walaupun karyawan tetap melakukan pekerjaan pada hari ini, pihaknya mengatur agar hak pilih mereka bisa tetap terjaga.

“Mereka [karyawan] bisa ke TPS [Tempat Pemungutan Suara] dulu, sesuai dengan jam buka TPS,” terang Basuki, saat dihubungi Solopos.com, di sela-sela menggunakan hak pilihnya pada Rabu.

Biasanya, antara perusahaan dan pekerjaan melakukan kesepakatan terkait teknis penggunaan hak pilih.

Advertisement

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menyebut sebagai libur nasional, karyawan mendapatkan hak tersebut.

“Artinya semua karyawan libur, kecuali bagi mereka yang tugasnya tetap masuk kerja,” terang Edy.

Edy menyebut bagi karyawan yang tetap masuk pada momen Pemilu 2024 dianggap sebagai kerja lembur dan akan mendapatkan hak mereka.

Advertisement

Pada Pemilu kali ini masyarakat memilih capres-cawapres, caleg untuk DPRD kabupaten/kota, caleg untuk DPRD provinsi, caleg untuk DPR, dan calon anggota DPD.

Pemerintah menetapkan momen Pemilu ini sebagai libur nasional.

Ketentuan Libur Pemilu

Ketentuan libur saat pemilu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (SE No. 1/2024).

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menguraikan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilih mereka.

Dalam SE Menaker No. 1/2024 juga diterangkan apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja yang bekerja pada hari Pemilu 2024 berhak atas upah lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja saat hari libur resmi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif