R Bony Eko Wicaksono / Suharsih / Nugroho Meidinata / Nugroho Meidinata | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini heboh uang Rp100 juta milik penjaga SDN Lojiwetan, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, yang rusak dimakan rayap. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah uang tersebut bisa ditukar di Bank Indonesia (BI) atau tidak? Untuk mengetahui, di bawah ini terdapat syarat penukaran uang rusak di BI.
Samin, penjaga SDN Lojiwetan sedih melihat uang yang ia kumpulkan selama 2,5 tahun rusak dimakan rayap. Uang tersebut ia kumpulkan sedikit demi sedikit dari upahnya menjadi penjaga sekolah. Bukan hanya itu, dia mengumpulkan uang tersebut dari upah ketika membuatkan minuman untuk guru maupun memfotokopi dokumen.
Setiap mendapat upah itu ia masukkan ke dalam celengan di rumahnya. Sehari ia bisa menabung antara Rp100.000-Rp200.000. Total ada dua celengan terbuat dari plastik yang berisi uang milik Samin.
Celengan itu diletakkan di almari dekat tumpukan buku. Anehnya, buku-buku di sekitar celengan uang milik penjaga sekolag di Solo itu tidak dimakan rayap. Beruntung hanya satu celengan yang dimasuki rayap, sementara satu celengan lainnya aman dan uang di dalamnya masih utuh. Dari keterangan yang diperoleh Solopos.com, total uang yang rusak dimakan rayap sekitar Rp50 juta.
Baca Juga: Sedih, Duit Rp100 Juta Milik Penjaga SD di Pasar Kliwon Solo Dimakan Rayap
Sementara sisanya bisa diselamatkan. Terkait uang Rp100 juta milik penjaga SD di Solo yang dimakan rayap ini, sebetulnya Bank Indonesia mempunyai pelayananan penukaran uang rusak.
Akan tetapi, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusaknya. Berikut ini beberapa syaratnya, yang Solopos.com kutip dari situs resmi BI.
Baca Juga: Duit Rp100 Juta Milik Penjaga SD di Solo Dimakan Rayap, Hasil Nabung 2,5 Tahun
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca Juga: Mau Ambil BLT BBM ke Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini Ya!