SOLOPOS.COM - Doni Salamanan. (Instagram/@donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.

Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N menyebut total nilai aset yang disita oleh penyidik tersebut kira-kira mencapai Rp50 miliar. “Kurang lebih sampai Rp50 miliar lah itu,” kata Ikbar saat dihubungi Bisnis, Senin (14/3/2022).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Ikbar menyebut aset tersebut baru diduga terkait dengan Quotex. Namun, kata dia, kliennya memiliki pembelaan bahwa aset tersebut bisa saja didapat dari hasil pendapatan lain. “Doni juga ada pembelaan lain, soalnya ada sumber pendapatan lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.

Baca Juga: Bareskrim Agendakan Periksa Manajer dan Istri Doni Salmanan Senin

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.

“Rumah dua [milik Doni Salmanan disita],” kata Reinhard, Senin (14/3/2022). Polisi juga menyita aset lainnyaa milkk Doni Salmanan, yakni mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Iya [dilakukan penyitaan],” ucap Reinhard. Dia menyebut, motor yang disita berjumlah belasan. Namun, dia belum memperinci motor yang disita tersebut.

“Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor,” tutur Reinhard.

Baca Juga: Curi Perhatian, Ini Sejumlah Fakta Mantan Isteri Doni Salmanan

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Terungkap! Segini Nilai Harta Doni Salmanan yang Disita Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya