Bisnis
Sabtu, 29 Januari 2022 - 23:06 WIB

Dugaan Kartel Minyak Goreng akan Dibawa KPPU ke Ranah Hukum

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Dugaan indikasi kartel dalam kenaikan harga minyak goreng dibawa ke ranah hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata dia dilansir Antara.

Advertisement

Lebih lanjut, Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

Baca juga: Konsumen Panic Buying, YLKI Endus Praktik Kartel di Balik Minyak Goreng

Advertisement

Baca juga: Konsumen Panic Buying, YLKI Endus Praktik Kartel di Balik Minyak Goreng

“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Advertisement

Baca juga: Penyebab Minyak Goreng Rp14.000 Sulit Diterapkan di Pasar di Boyolali

“Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pelaku usaha menolak tegas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel dalam pergerakan harga minyak goreng di Tanah Air. Mereka menegaskan kenaikan yang terjadi murni dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar internasional.

Advertisement

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengatakan CPO merupakan bahan baku utama produksi minyak goreng. CPO sendiri merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global dan harganya dipengaruhi permintaan dan pasokan internasional.

Baca juga: Terkendala Mahalnya Biaya Produksi, Pabrik Minyak Goreng di Tegal Tutup

“Karena mayoritas masih untuk ekspor, harga CPO tidak bisa lari dari harga minyak nabati lainnya, sehingga tidak benar jika perusahaan dalam negeri yang mengatur harga,” kata Bernard, Kamis (20/1/2022), seperti dilansir bisnis.com

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif