Bisnis
Selasa, 29 Maret 2022 - 18:39 WIB

Dugaan Kartel Migor, KPPU Kerucutkan Penyelidikan di 8 Kelompok Usaha

Nyoman Ari Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengecek ketersedian minyak goreng kemasan di PT Vinoli Karanganyar pada Jumat (25/3/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengerucutkan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng (migor) kepada delapan kelompok usaha yang dinilai menguasai sekitar 70% pasar domestik.

Baca Juga: 44 Produsen Terindikasi Lakukan Kartel Minyak Goreng, Ini Langkah KPPU

Advertisement

Langkah itu dilakukan setelah KPPU mendapati satu bukti dugaan kartel dan menelusuri bukti langsung adanya persekongkolan antarpelaku usaha itu untuk menaikan harga minyak goreng selama dua tahun terakhir.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri.

Advertisement

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri.

Gopprera membocorkan delapan pelaku usaha itu memiliki merek minyak goreng yang sudah familiar atau tergolong premium di tengah masyarakat.

Baca Juga: KPPU Periksa Distributor Minyak Goreng Nakal di Sleman, Begini Modusnya

Advertisement

Gopprera menambahkan KPPU sudah mengumpulkan bukti permulaan terkait dengan adanya persamuhan antara kelompok usaha minyak goreng besar itu saat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan atau intervensi untuk mengatur harga dan ketersediaan minyak goreng domestik.

Baca Juga: Kemenperin Janjikan Stok Minyak Goreng Curah Aman Selama Ramadan

Dia mengatakan pertemuan itu secara langsung memengaruhi tren harga dan pasokan minyak goreng di pasar setelah pemerintah mengeluarkan sejumlah intervensi sejak akhir 2020 lalu.

Advertisement

Saat ini, kata dia, lembaganya tengah mengumpulkan sejumlah bukti langsung untuk memperkuat dugaan kartel antara delapan pelaku usaha besar tersebut.

“Kalau kita tidak menemukan bukti langsung dalam pembuktian kartel itu disebutkan juga perjanjian tidak tertulis itu termasuk itu akan tergambar dari penyesuaian perilaku dari produsen terkait dengan produksi, harga dan distribusi,” kata dia.

Meskipun belum benar-benar terbukti melakukan praktik kartel, tetapi isu mengenai pengendalian produksi, persaingan, dan harga minyak goreng oleh produsen telah telanjur mengemuka ke publik. Sorotan pun tertuju pada para produsen minyak goreng Tanah Air.

Advertisement

Baca Juga: Giliran Minyak Goreng Curah Bikin Resah Pedagang & Pembeli di Wonogiri

Salah satunya, produsen minyak goreng di bawah naungan Grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), setelah Satgas Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram (kg) atau 1.100 ton minyak goreng kemasan dengan merek Bimoli di salah satu gudang di Deli Serdang.

SIMP pun menampik tudingan penimbunan atas produk minyak gorengnya itu. Manajemen SIMP menegaskan bahwa pabrik minyak goreng perseroan memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mie instan Grup Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.

“Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” tulis manajemen pada Minggu (20/2/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Temukan Bukti Persamuhan Kartel, KPPU Kerucutkan Penyelidikan pada 8 Produsen Migor Besar

 

Advertisement
Kata Kunci : KPPU Kartel Minyak Goreng
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif