SOLOPOS.COM - Istimewa Tokopedia melalui kampanye Tokopedia Spesial Hari Batik menghadirkan beragam pilihan produk batik dari berbagai brand lokal serta promo menarik untuk belanja lebih hemat.

Solopos.com, JAKARTA — Kemenkop UKM menilai kehadiran TikTok Shop yang kali ini memanfaatkan kerja sama dengan Tokopedia afiliasai GOTO, diperbolehkan selagi mematuhi regulasi.

Menteri Koperasi dan Usaha (Menkop UKM) Teten Masduki, menekankan TikTok dan GoTo untuk mematuhi regulasi yang ada seiring kedua platform digital itu resmi menjalin kerja sama.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

TikTok dan Tokopedia berencana memulai kampanye belanja online mereka bertepatan pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember 2023.

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten dalam keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

Teten menyebut, TikTok dan Tokopedia mesti menerapkan kebijakan dalam Permendag No.31/2023. Pertama, dia menyebut TikTok dan Tokopedia harus patuh dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Selain itu, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping dari negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibandingkan negara asalnya.

“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Adapun barang impor yang dijual di online, kata Teten, harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” katanya.

Selain itu, TikTok dan Tokopedia diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim menegaskan, sampai saat ini TikTok masih mengantongi izin sebagai social commerce.

Aktivitas TikTok hanya terbatas untuk mempromosikan barang tanpa fitur transaksi di dalam paltform.

“Kalau dia [TikTok] mau ada fitur transaksi seperti yang dulu ya dia harus berubah jadi e-commerce, sampai sekarang belum mengajukan ke Kemendag untuk mengajukan sebagai e-commerce,” ujar Isy saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

TikTok dan Tokopedia dalam pengumuman resminya hari ini, menyebut kedua platform digital itu telah membentuk kemitraan strategis. Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

Dengan begitu, TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia dan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Selain itu, TikTok juga dikabarkan bakal menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul TikTok Shop Muncul Lagi Bareng Tokopedia, Menkop Teten Berikan Peringatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya