Bisnis
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:38 WIB

Dua Tahun Tak Dapat THR, Pegawai Dunkin' Donuts Lapor Kemenaker

Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts).

Aspek yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) meminta perhatian dari Menaker Ida Fauziyah untuk menindak tegas pihak Dunkin’ Donuts yang dua tahun tidak membayarkan THR.

Advertisement

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jelas dikatakan bahwa perusahaan yang telat membayarkan THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Presiden Aspek Mirah Sumirat menyampaikan sebanyak 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Dunkin’ Donuts.

Advertisement

Presiden Aspek Mirah Sumirat menyampaikan sebanyak 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Dunkin’ Donuts.

Mirah bahkan menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts” melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak.

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Advertisement

“THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 hari sebelum datangnya Hari Raya Idulfitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada Maret 2021,” tulis Aspek dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022) seperti dilansir Bisnis.

Sudah terlambat satu tahun pembayaran THR, Dunkin’ Donuts pun tidak membayarkan denda 5 persen kepada pekerja.

Faktanya, ungkap Mirah, sampai hari ini Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.

Advertisement

Baca Juga: Inilah Asal-Usul Tunjangan Hari Raya Alias THR

Namun manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Selain itu, juga tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts.

Mirah mendesak Menaker untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Advertisement

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan dari pihak manajemen PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Tega! Dunkin’ Donuts Absen Bayar THR Pekerja Selama 2 Tahun

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif