Bisnis
Senin, 10 April 2023 - 19:50 WIB

Driver Ojol Bisa Dapatkan THR asalkan Beralih Status Jadi Pegawai Perusahaan

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi driver Gojek. (Istimewa/Gojek)

Solopos.com, SOLO — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, mengatakan usulan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja mitra driver ojek online (ojol) bisa terwujud asalkan posisi kemitraan mereka bergeser menjadi pekerja.

Sehingga hubungannya bukan lagi mitra, namun pekerja dengan atasan.  Hal ini Wahyu sampaikan saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Advertisement

“Tentunya kalau mitra driver ojol meminta kebijakan pemerintah untuk THR bagi pekerja mitra, mereka juga akan mendapatkan hak dan kewajiban yang menyertai THR itu, sama halnya seperti buruh pada umumnya,” papar Wahyu.

Wahyu beranggapan hal itu juga bisa membuat pekerja mitra driver ojol mendapatkan hak-hak kesejahteraan mereka. Namun perlu diperhitungkan lagi besaran upah yang diterima oleh mitra driver ojol.

Advertisement

Wahyu beranggapan hal itu juga bisa membuat pekerja mitra driver ojol mendapatkan hak-hak kesejahteraan mereka. Namun perlu diperhitungkan lagi besaran upah yang diterima oleh mitra driver ojol.

Menurut Wahyu, perlu diskusi terbuka antara serikat pekerja mitra driver dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Wahyu juga beranggapan untuk start up berbasis kemitraan seperti GoJek, Grab, ataupun Maxim dan Shopee mendapat keuntungan karena tidak ada hubungan kerja antara pemberi kerja dengan para mitra driver.

Advertisement

Di sisi lain, start up terbebas dari kewajiban pemberi kerja untuk memberi kesejahteraan bagi pekerja, termasuk saat mitra driver meninggal dunia, perusahaan ojek online tidak memiliki kewajiban untuk memberi santunan kepada pekerja mitra driver, tidak seperti perusahaan dengan hubungan kerja buruh dan majikan.

Wahyu mengatakan hal inilah yang membuat status perusahaan ojek online dan start up dengan hubungan kerja kemitraan harus segera dikaji pemerintah Indonesia.

Dia berharap agar segera ada kebijakan mengenai model hubungan kerja kemitraan yang tumbuh dari start up teknologi.

Advertisement

Selain menyoroti sistem kemitraan dari perusahaan start up, Wahyu juga melihat perlunya kajian pemerintah terkait sistem usaha franchise (waralaba) yang lihai menggunakan status UMKM agar dapat membayar tenaga kerja mereka dengan lebih murah.

Wahyu mengkhawatirkan jika tidak segera dikaji oleh pemerintah, status kemitraan akan dipakai oleh perusahaan yang ingin lepas dari kewajiban memberi hak dan kewajiban secara penuh kepada para pekerja.

Sementara itu, status mitra driver ojol masih dipilih masyarakat untuk bekerja secara informal yang bisa menambah penghasilan.

Advertisement

Salah seorang driver Maxim, Bayu Santoso, mengatakan sudah dua bulan menambah pekerjaan sampingan sebagai driver ojol karena upah dari pekerjaan utamanya tidak cukup memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Status mitra memberi saya keleluasaan karena tidak harus terikat sebagai pekerja dan bisa bekerja secara penuh di perusahaan tempat saya bekerja. Hal ini bagi saya menguntungkan,” papar Bayu saat ditemui Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Bayu juga menambahkan jika ada hak-hak pekerja yang dapat dipenuhi perusahaan ojol kepada pekerja mitra seperti THR, hal tersebut tentunya lebih baik bagi para driver.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif