Bisnis
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:25 WIB

Driver Ojek Online di Inggris Kini Berstatus Karyawan Tetap, Indonesia Mau Ngikut?

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo driver ojek online. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Driver atau pengemudi ojek online di Inggris yang menjadi mitra perusahaan layanan jasa transportasi, Uber, kini berstatus karyawan tetap.

Dengan status tersebut, driver online akan menerima upah sesuai ketentuan upah minimun dan uang pensiunan.

Advertisement

Seperti diwartakan Detik.com yang mengutip BBC, Rabu (17/3/2021), dengan status sebagai karyawan tetap, para pengemudi ojek online akan mendapatkan gaji minimum nasional yang dibayarkan kepada mereka yang berusia di atas 25 tahun, sebesar 8,72 poundsterling per jam atau setara Rp174.400 (kurs Rp20.000).

Baca juga: Terseret Terbawa Arus Banjir Magetan, Mobil Pikap Ini Tak Lagi Berbentuk

Advertisement

Baca juga: Terseret Terbawa Arus Banjir Magetan, Mobil Pikap Ini Tak Lagi Berbentuk

Kebijakan baru itu dikeluarkan setelah Uber kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan Mahkamah Agung Inggris bulan lalu. Sejak 2016 Uber memang tersandung kasus soal status pengemudinya. Banyak tuntutan kepada perusahaan mengenai hal tersebut.

Dalam sidang itu, Uber berargumen agen pemesanan pihak ketiga dan driver online adalah wiraswasta. Namun, MA Inggris memutuskan driver Uber di Inggris juga sebagai karyawan, artinya mereka berhak atas upah minimum, hari libur, dan dana pensiun.

Advertisement

Baca juga: Bola Racun Api Ini Bisa Gantikan Alat Pemadam Ringan Konvensional

Sesuai Hasil Kerja

Mereka tidak mendapatkan upah dari perusahaan pemilik aplikasi. Penghasilan para pengemudi online bersumber dari hasil kerja masing-masing.

Kendati demikian, gelombang protes untuk menuntut kejelasan status sebagai pekerja beberapa kali dilakukan driver ojek online di Indonesia. Di antaranya, tuntutan disampaikan oleh melalui aksi demo yang dilakukan ribuan driver online Indonesia pada 15 Januari 2020.

Advertisement

Saat itu mereka juga meminta pemerintah melindungi status mitra para pengemudi. Driver menegaskan mereka adalah pekerja bukan cuma pembantu aplikator.

Baca juga: Sinarmas Sekuritas Bantah Terlibat Atas Dugaan Pencucian Uang dari Pengusaha Solo

Hal senada disampaikan oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono. Igun mengatakan para driver meminta legalitas hukum. Menurutnya, driver ojek online ingin pemerintah mendorong agar DPR melegalkan ojek online menjadi angkutan umum dalam undang-undang.

Advertisement

Demo itu diikuti oleh sekitar 5.000 pengemudi online Indonesia. Para pendemo melakukan aksi di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara.

Menanggapi demo tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat itu mengatakan membuka peluang pihak-pihak yang bersangkutan untuk membicarakan tuntutan dari para driver.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif