Bisnis
Kamis, 19 Januari 2023 - 19:48 WIB

DP Kredit Nol Persen Dianggap Positif, tapi Perbankan Harus Waspada Ini

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung cicilan KPR. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit untuk pembiayaan properti dan kendaraan bermotor menjadi 0 persen dianggap sebagai langkah yang tepat.

Kendati demikian, ada beberapa hal membuat perbankan harus waspada dalam memberikan kredit.

Advertisement

Menurut Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga pengamat properti di Solo, Ariyanto Adhi Nugroho, sejumlah bank perlu mengkaji secara ketat ketika akan mengimplementasikan kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2023 tersebut.

“Hal penting yang harus diperhatikan adalah perbankan harus hati-hati dalam melakukan implementasi kebijakan DP 0 persen tersebut. Terutama dalam menyeleksi calon debitur yang akan mengajukan kredit,” ucap Ariyanto kepada Solopos.com pada Kamis (19/1/2023).

Advertisement

“Hal penting yang harus diperhatikan adalah perbankan harus hati-hati dalam melakukan implementasi kebijakan DP 0 persen tersebut. Terutama dalam menyeleksi calon debitur yang akan mengajukan kredit,” ucap Ariyanto kepada Solopos.com pada Kamis (19/1/2023).

Salah satu alasannya yakni tenor yang cukup panjang terutama di bidang properti.

“Bank perlu melakukan analisis kredit terhadap debitur untuk menilai kapasitas atau kemampuan membayar, mengingat kredit di bidang properti itu jangka waktunya relatif panjang. Sehingga perlu hati-hati,” tambahnya.

Advertisement

“Secara umum bisnis properti mempunyai tiga siklus yaitu boom market, recesion, dan recovery. Saat ini menuju recovery atau pemulihan di mana ditandai dengan geliat masyarakat dalam melakukan transaksi properti dan ada dukungan dari perbankan untuk melakukan pembiayaan pada sektor tersebut,” ulasnya.

Meskipun sudah ada kebijakan untuk mendapatkan relaksasi kredit. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menyebut, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sejauh ini belum benar-benar pulih.

“Dari kebijakan pembiayaan sudah dilakukan relaksasi, hanya saja kondisi ekonomi di masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.

Advertisement

Sedangkan menurut Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Soloraya, Maharani, kepada Solopos.com Minggu (15/1/2023), warga Kota Solo yang memiliki pendapatan setara Upah Minimum Kota (UMK) tetap mampu untuk membeli rumah.

Namun perumahan yang disubsidi pemerintah dengan area luar Kota Solo.

Rumah bersubsidi yang dapat dimiliki warga Solo bergaji seuai UMK berukuran 60 m2 seharga Rp150.000.000. Rumah bersubsidi ada di sejumlah wilayah di Soloraya antara lain Mojolaban, Sukoharjo, hingga Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif