SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung cicilan KPR. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit untuk pembiayaan properti dan kendaraan bermotor menjadi 0 persen dianggap sebagai langkah yang tepat.

Kendati demikian, ada beberapa hal membuat perbankan harus waspada dalam memberikan kredit.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Menurut Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga pengamat properti di Solo, Ariyanto Adhi Nugroho, sejumlah bank perlu mengkaji secara ketat ketika akan mengimplementasikan kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2023 tersebut.

“Hal penting yang harus diperhatikan adalah perbankan harus hati-hati dalam melakukan implementasi kebijakan DP 0 persen tersebut. Terutama dalam menyeleksi calon debitur yang akan mengajukan kredit,” ucap Ariyanto kepada Solopos.com pada Kamis (19/1/2023).

Salah satu alasannya yakni tenor yang cukup panjang terutama di bidang properti.

“Bank perlu melakukan analisis kredit terhadap debitur untuk menilai kapasitas atau kemampuan membayar, mengingat kredit di bidang properti itu jangka waktunya relatif panjang. Sehingga perlu hati-hati,” tambahnya.

Ariyanto menilai, dari siklus bisnis properti pasca pandemi Covid-19 ini, bisnis properti sedang memasuki masa recovery. Artinya ada geliat masyarakat untuk berbisnis di bidang properti didukungan perbankan yang juga masuk ke bidang properti.

“Secara umum bisnis properti mempunyai tiga siklus yaitu boom market, recesion, dan recovery. Saat ini menuju recovery atau pemulihan di mana ditandai dengan geliat masyarakat dalam melakukan transaksi properti dan ada dukungan dari perbankan untuk melakukan pembiayaan pada sektor tersebut,” ulasnya.

Meskipun sudah ada kebijakan untuk mendapatkan relaksasi kredit. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menyebut, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sejauh ini belum benar-benar pulih.

“Dari kebijakan pembiayaan sudah dilakukan relaksasi, hanya saja kondisi ekonomi di masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.

Sedangkan menurut Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Soloraya, Maharani, kepada Solopos.com Minggu (15/1/2023), warga Kota Solo yang memiliki pendapatan setara Upah Minimum Kota (UMK) tetap mampu untuk membeli rumah.

Namun perumahan yang disubsidi pemerintah dengan area luar Kota Solo.

Rumah bersubsidi yang dapat dimiliki warga Solo bergaji seuai UMK berukuran 60 m2 seharga Rp150.000.000. Rumah bersubsidi ada di sejumlah wilayah di Soloraya antara lain Mojolaban, Sukoharjo, hingga Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya