SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO – Pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini guna menyinkronkan regulasi yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak BPHTB.

Wakil Ketua Bidang Perizinan dan Regulasi DPD REI Jawa Tengah, Bambang Sriyanto, mengaku belum banyak kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiiki Perda BPHTB. Padahal, perda tersebut sebagai payung hukum yang mengatur terkait pajak BPHTB rumah subsidi.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) BPTHB. Tidak hanya di Soloraya melainkan setiap daerah di Jawa Tengah. Kalau pun belum bisa, paling tidak diterbitkan peraturan wali kota (perwali) atau peraturan bupati (perbup),” kata dia, saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (5/5/2023).

Aturan rumah subsidi bebas pajak BPHTB tertuang dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Ada pengecualian pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk rumah subsidi. “Program rumah subdisi menyasar MBR di setiap daerah. Otomatis rumah subsidi tidak dikenai pajak BPHTB,” ujar dia.

Menurut Bambang, selama ini rumah subsidi masih dikenai pajak BPHTB mengacu pada UU No21/1997 tentang BPHTB yang telah diubah menjadi UU No 20/2000. Nilai pajak BPHTB untuk pembelian rumah subsidi sebesar lima persen dari harga rumah.

Pemerintah daerah harus membantu kalangan MBR untuk memiliki hunian yang layak dan sehat. Hal ini juga bakal berimplikasi pada sisi produksi dan penjualan rumah subdisi di semester II/2023. “Developer terus menggenjot produksi properti terutama rumah subsidi yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Nah, semestinya pemerintah daerah juga mendukung dengan menerbitkan perda sebagai landasan hukum,” kata dia.

Di Jawa Tengah, kinerja penjualan rumah subsidi lebih moncer dibanding rumah komersial. Hingga awal Mei, penjualan rumah subsidi menembus 52.715 unit. Sedangkan, penjualan rumah nonsubsidi mencapai 9.172 unit. Pengurus REI Jawa Tengah menargetkan mampu menjual 41.093 unit rumah subsidi dan komersial sampai akhir Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya