SOLOPOS.COM - Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI.(Istimewa)

Solopos.com,  JAKARTA – Setelah resmi merilis aturan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) berdasarkan nominal investasi atau penanaman modal di Indonesia, pemerintah tengah merancang aturan serupa yang dikhususkan bagi investor asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa fasilitas keimigrasian merupakan salah satu faktor penting pendorong realisasi investasi KEK sehingga pihaknya mulai mengkaji penerapan aturan serupa Golden Visa terkhusus KEK.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Dirjen Imigrasi akan merumuskan pengaturan Golden Visa secara khusus yang lebih menarik di KEK, untuk memberikan keleluasaan kepada investor WNA dalam merealisasikan investasinya, serta menjadi fasilitas tambahan sebagai salah satu daya tarik di KEK,” ujarnya seperti dilansir Bisnis Senin (11/9/2023).

Adapun, fasilitas keimigrasian merupakan salah satu dari sekitar 14 stimulus untuk para investor di KEK, di samping fasilitas lain, seperti tax holiday dan tax allowance, insentif PPN dan PPnBM, penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai untuk bahan baku atau barang tertentu, sampai keringanan terhadap pajak dan retribusi daerah.

Fasilitas keimigrasian di KEK saat ini berupa visa kunjungan beberapa kali (multiple entry) bagi WNA dan keluarganya, visa kunjungan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari, serta visa khusus atau izin tinggal bagi WNA yang memiliki properti atau WNA lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.

Ketika berbincang dengan Bisnis pada akhir pekan lalu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim pun sempat memberikan bocoran bahwa akan ada visa izin tinggal dan visa multiple entry terbaru khusus para investor WNA di KEK, dengan jangka waktu lebih lama ketimbang yang saat ini berlaku.

Saat ini, terdapat 20 KEK di Tanah Air yang terdiri atas 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata, di mana salah satunya terkhusus KEK sektor kesehatan. Berdasarkan data Dewan Nasional KEK, hingga semester I/2023, realisasi investasi KEK mencapai Rp22,2 triliun dengan capaian investasi kumulatif sebesar Rp127,5 triliun.

Adapun, pembukaan lapangan kerja sebanyak 16.371 orang hingga pertengahan 2023, dengan akumulasi pembukaan lapangan kerja baru mencapai 71.348 orang. Angka ini terbilang masih jauh dari target tahunan berdasarkan Laporan Perkembangan KEK Tahun 2022, di mana realisasi investasi KEK sepanjang 2023 dipatok tembus Rp61,9 triliun, dengan target serapan tenaga kerja mencapai 78.744 orang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi memberikan golden visa pertama untuk Chief Executive Officer (CEO) Open AI, Samuel Altman. Sam menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang bisa memanfaatkan sejumlah fasilitas dari Golden Visa.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pemberian Golden Visa untuk Sam Altman juga dilakukan agar penerapkan artificial intelligence (AI) di Indonesia bisa lebih berkembang lagi.

“Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selain itu, kata Silmy, sebagai pemegang golden visa, Altman juga akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” katanya.
Menurut Silmy, golden visa tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya