SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, dan Rp4,53 triliun setoran 2022 sampai 31 Oktober,” ujar dia di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Sampai 31 Oktober 2022 pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin.

Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya