SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyitaan aset pajak yang dilakukan Kanwil DJP Jateng I. (Humas Kanwil DJP Jateng I)

Solopos.com, SOLO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap tersangka berinisial AR.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutanyo, mengatakan penyitaan aset tersebut berasal dari kasus pencucian uang dari tindak pidana perpajakan.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Penyitaan dilakukan oleh penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap empat bidang tanah beserta satu bangunan milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: PPKM Darurat Pasti Tekan Ekonomi, Tapi Nggak Separah 2020

“Penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yakni 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan,” ujar dia, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Slamet menjelaskan penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi, yakni Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat. Menurutnya, penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana.

Hal ini sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari tindakan yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp5,1 miliar.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Sidak Depo Oksigen di Demak, Ini Temuannya

Usaha Properti

Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa empat bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta satu unit bangunan perkantoran.

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN-0008.SITA/WPJ.32/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.

“Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas dia.

Baca Juga: Dukung Kebijakan PPKM Darurat, SG Gandeng Komunitas Milenial Salurkan Bantuan Penanggulangan Covid-19

Sebelumnya, tim penyidik Kanwil DJP Jateng II pada awal tahun 2020 telah menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan TPPU untuk perkara perpajakan terkait dengan usaha properti yang dijalankannya.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AR terkait dengan pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) melalui PT KJS Purwokerto. Perkara tersebut pernah disidangkan dua kali di Pengadilan Negeri Purwokerto, namun majelis hakim memutus bebas AR.

Penyidik Kanwil DJP Jateng II kembali menjerat AR dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU karena kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka mencapai Rp5,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya