SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh pabrik (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry di Pasar Kemis Tangerang, Banten membantah tudingan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengenai pemaksaan buruh untuk mengambil cuti tahunan serta menerapkan sistem kerja 11 hingga 12 jam per hari.

Mengenai cuti tahunan, Direktur Utama Panarub Budiarto Tjandra menuturkan pihaknya tidak memaksa pekerja untuk mengambil cuti tahunan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Hanya pemerintah resmi mengubah jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2023 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Untuk cuti tahunan, kami sesuai yang ditetapkan pemerintah,” kata Budiarto saat dihubungi Bisnis baru-baru ini.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dalam rangka Idulfitri 1444 H melalui SKB 3 menteriyang ditetapkan di Jakarta, 28 Maret 2023. Dalam SKB tersebut, hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1444 Hijriah adalah 19-25 April 2023.

“Untuk cuti tahunan bersama pasti kami meminta persetujuan serikat pekerja sebelum melaksanakan, contoh nya pada waktu Idul Fitri kan kita menerapkan cuti bersama agar karyawan bisa mudik,” tambah Budiarto.

Selain menampik kabar pemaksaan buruh untuk ambil cuti tahunan, Budiarto juga menyanggah pihaknya telah memberlakukan sistem kerja 11 hingga 12 jam per hari. “Kita tidak ada sistem kerja 11-12 jam, kalau kerja lembur sesuai kebutuhan,” jelas Budiarto.

Berdasarkan Undang-Undang Ciptaker No. 2 Tahun 2022, jam kerja diatur pemerintah sekitar 7 hingga 8 jam per hari. “Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu pekan untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Terlebih menurutnya, pihaknya juga tidak memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan lembur. Hal ini dikarenakan Panarub menerapkan sistem lembur jika pekerja bersedia atau sukarela.

“Lembur juga sifatnya sukarela,” tuturnya.

Sebelumnya, GSBI melayangkan protes terhadap PT Panarub dan menyebut perusahaan alas kaki dengan orientasi ekspor tersebut telah melakukan praktik diskriminasi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemangkasan upah secara sepihak, pemaksaan buruh untuk mengambil cuti tahunan, serta menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan menuturkan imbas dari pemangkasan pekerja tersebut, akhirnya Panarub memaksa karyawan yang tersisa untuk bekerja lembur bahkan para buruh dipaksa untuk bekerja 11 hingga 12 jam per hari.

“Panarub sampai hari ini masih lembur, ada videonya. Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari,” tutur Emelia dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Dituduh Paksa Buruh Ambil Cuti Tahunan dan Jam Kerja 12 Jam, Panarub Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya